Surat Audiensi Sudah Masuk, Pejabat Tak Menemui Warga: Eks Timor Timur Pertanyakan Pelayanan Dinas Transmigrasi Luwu Timur

  • Bagikan

LUWU TIMUR – Warga Eks Timor Timur yang bermukim di kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mempertanyakan komitmen Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pertanyaan itu muncul setelah upaya warga menggelar audiensi secara resmi tidak terlaksana. Menurut keterangan warga, surat permohonan audiensi telah disampaikan kepada Dinas Transmigrasi beberapa waktu sebelumnya.

PASANG IKLAN

Namun, ketika mereka datang ke kantor dinas sesuai agenda yang diajukan, Kepala Dinas maupun pejabat yang membidangi urusan transmigrasi disebut tidak berada di tempat dan tidak ada pejabat yang menerima aspirasi mereka.

“Kami datang membawa surat resmi karena ingin menyelesaikan persoalan melalui dialog. Namun tidak ada pejabat yang menerima ataupun memberikan penjelasan mengenai audiensi tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Warga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan Lahan Belum Terselesaikan

Audiensi yang diajukan warga bertujuan membahas persoalan lahan transmigrasi yang hingga kini mereka nilai belum memperoleh kepastian hukum.

Menurut mereka, dialog dengan pemerintah merupakan langkah paling tepat untuk mencari solusi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memfasilitasi pertemuan resmi agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kepastian status lahan, masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan kawasan transmigrasi serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Hak Menyampaikan Aspirasi Dijamin Undang-Undang

Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, dan Pasal 28F memberikan hak memperoleh informasi dari penyelenggara negara.

Dalam aspek pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan melaksanakan tugas berdasarkan asas kepentingan umum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, dan tidak diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan setiap pejabat menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Sementara pengelolaan kawasan transmigrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian beserta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, dan penyelesaian persoalan di kawasan transmigrasi.

Berpotensi Menjadi Objek Pengawasan Ombudsman

Apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak memperoleh tindak lanjut tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pelayanan, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan.

Warga Siapkan Langkah Lanjutan

Meski mengaku kecewa, warga menegaskan masih mengutamakan penyelesaian melalui jalur komunikasi dengan pemerintah daerah.
Namun apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, serta instansi pengawas lainnya guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut. Redaksi memberikan ruang kepada pihak Dinas Transmigrasi untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *