Dugaan Perselingkuhan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang: Tunggu Keputusan Pimpinan

  • Bagikan

Media Cek fakta.Info. id : SINTANG, KALBAR — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang hingga kini belum menemui titik akhir.

 

PASANG IKLAN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang mengonfirmasi kepada redaksi bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan pimpinan.

 

Konfirmasi itu disampaikan Kepala BKPSDM Sintang melalui pesan WhatsApp ketika redaksi meminta perkembangan penanganan dugaan persoalan yang sebelumnya telah diberitakan.

Redaksi kemudian meminta penjelasan mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan KSN.

 

Hampir Dua Bulan, Publik Masih Menunggu

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang disampaikan kepada publik terkait persoalan KSN.

 

Kondisi ini menjadi sorotan karena perkara tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan, sementara masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disebut terbukti secara final sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.

 

PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengatur kewenangan pejabat yang berwenang menghukum dan hak PNS untuk membela diri.

 

Sementara itu, Syamsuardi, dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia yang mengaku sebagai kuasa pendamping BS, suami dari AN, mempertanyakan pernyataan BKPSDM yang menyebut persoalan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan.

 

Menurut Syamsuardi, masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat atau pimpinan yang dimaksud, serta sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan.

 

“Yang katanya masih menunggu keputusan pimpinan, ini menjadi tanda tanya. Pimpinan yang mana yang dimaksud? Publik tentu ingin tahu sejauh mana prosesnya dan siapa yang nantinya mengambil keputusan,” ujar Syamsuardi.

 

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, bukan sekadar isu yang beredar di masyarakat.

 

Syamsuardi mengklaim bahwa pada Minggu, 12 Juli 2026, BS bersama sejumlah orang dan anggota kepolisian Polres Sintang serta ketua RT setempat mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman KSN dan menemukan KSN bersama AN di lokasi tersebut.

 

Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping BS dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Soroti Aturan Disiplin ASN

Syamsuardi menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian karena menyangkut ASN yang bekerja di lingkungan pelayanan publik.

 

Ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu keputusan, atau masih terdapat tahapan lain yang harus dilalui.

 

Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran disiplin, pemerintah harus memberikan keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Untuk diketahui, PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk ketentuan terkait perkawinan tertentu bagi PNS. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

 

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan kode etik dan kode perilaku sebagai instrumen untuk menjaga martabat serta kehormatan ASN, dengan nilai dasar ASN antara lain menekankan kejujuran, tanggung jawab, disiplin dan integritas.

 

Karena itu, menurut Syamsuardi, proses penanganan perkara tersebut harus transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

 

“Kalau memang masih berproses, kami mempertanyakan prosesnya sudah sampai di mana. Kalau sudah diperiksa, masyarakat tentu menunggu apa hasilnya dan apa keputusan pimpinan,” tegasnya.

 

Pernyataan singkat BKPSDM Sintang bahwa perkara tersebut masih menunggu keputusan pimpinan justru membuka pertanyaan baru di tengah masyarakat.

 

Siapa pimpinan yang dimaksud? Sudah sejauh mana pemeriksaannya? Apakah rekomendasi atau hasil pemeriksaan sudah selesai? Dan kapan keputusan resmi akan disampaikan?

 

Publik juga berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan hak KSN maupun AN untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final yang menyatakan KSN maupun AN terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang diberitakan.

 

Redaksi  akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi KSN, AN, BKPSDM Sintang, RSUD Ade M. Djoen maupun pihak terkait lainnya.

 

Sumber: Konfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp dan keterangan Syamsuardi selaku pendamping BS.

Tim Red

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *