LUTIM, CEKFAKTA.INFO — Peristiwa di Seba-Seba, kawasan yang disebut berada di perbatasan Luwu Timur–Morowali, Sabtu (12/9/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan, rantai komando, koordinasi antarwilayah, dan prosedur pengamanan aksi masyarakat.
Peserta aksi Merah Putih dan Bambu Runcing menyatakan area aksi mereka dibongkar oleh personel yang disebut berasal dari Polres Morowali. Peserta aksi juga menilai tindakan tersebut dilakukan secara agresif.
Cek Fakta: sampai berita ini disusun, penilaian mengenai tindakan agresif tersebut masih merupakan keterangan peserta aksi.
Belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, disiplin, atau etik sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap bukti, rekaman, saksi, petugas, serta dokumen penugasan.
Namun ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan:
Jika titik lokasi berada dalam wilayah hukum Luwu Timur, atas dasar kewenangan apa personel Polres Morowali melakukan tindakan kepolisian di lokasi tersebut?
Bukan Sekadar Soal Pembongkaran
Persoalan Seba-Seba tidak semata-mata mengenai dibongkar atau tidaknya area aksi.
Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menugaskan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana koordinasi antarwilayah dilakukan.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:
Apakah terdapat surat perintah penugasan?
Siapa yang memberikan perintah kepada personel di lapangan?
Apakah Polda Sulawesi Tengah mengetahui penugasan tersebut?
Apakah Polda Sulawesi Selatan mengetahui atau melakukan koordinasi?
Apakah terdapat permintaan bantuan pengamanan dari pihak tertentu?
Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan sebelum dilakukan pembongkaran?
Apa dasar hukum tindakan tersebut?
Apakah seluruh tindakan dituangkan dalam laporan pengamanan resmi?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar publik memperoleh fakta yang dapat diverifikasi, bukan kesimpulan berdasarkan persepsi masing-masing pihak.
Status Seba-Seba Harus Dibuktikan dengan Peta
Sengkarut Seba-Seba juga memperlihatkan pentingnya kepastian mengenai batas wilayah dan status lokasi.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Morowali perlu memberikan penjelasan berdasarkan peta, koordinat, dan dokumen resmi.
Sebab sejumlah hal tidak boleh dicampuradukkan:
batas administrasi daerah;
wilayah hukum kepolisian;
kawasan hutan;
status dan penguasaan tanah;
wilayah perizinan pertambangan;
persetujuan lingkungan; dan
PPKH/IPPKH apabila memang terdapat dasar perizinannya.
Satu nomenklatur lokasi tidak otomatis membuktikan seluruh aspek kewenangan.
Jika titik tersebut berada di Luwu Timur, tunjukkan dasar petanya.
Jika berada di Morowali, tunjukkan pula dasar petanya.
Jika terdapat kewenangan lintas wilayah, jelaskan surat dan dasar penugasannya.
Dokumen adalah jawaban. Spekulasi bukan verifikasi.
Kronologi Masih Membutuhkan Konfirmasi
Berdasarkan keterangan sementara peserta aksi, pada Sabtu (12/9/2026), personel yang disebut berasal dari Polres Morowali mendatangi area aksi Merah Putih dan Bambu Runcing di Seba-Seba.
Setelah itu, menurut peserta aksi, terjadi pembongkaran terhadap area atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Peserta aksi kemudian mempersoalkan cara tindakan itu dilakukan dan menilainya agresif.
Namun CekFakta.Info tidak menempatkan penilaian tersebut sebagai fakta final.
Kronologi masih perlu diuji melalui:
rekaman video secara utuh;
foto;
keterangan saksi;
keterangan petugas;
surat perintah;
laporan pengamanan;
serta penjelasan resmi institusi kepolisian.
Dengan demikian, pemberitaan tidak boleh berhenti pada satu versi.
Hak Menyampaikan Pendapat dan Kewajiban Menjaga Ketertiban
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang pelaksanaannya diatur antara lain melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hak tersebut berjalan bersama kewajiban menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Pada saat yang sama, aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan pengamanan secara profesional, terukur, proporsional dan berdasarkan hukum.
Apabila terdapat penggunaan kekuatan, mekanismenya perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta prinsip-prinsip HAM dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.
Ukuran utamanya bukan siapa yang paling kuat.
Ukuran utamanya adalah:
legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Jangan Sampai Muncul Dugaan Kepentingan Korporasi
Seba-Seba sebelumnya telah menjadi bagian dari polemik mengenai lahan, kegiatan pertambangan dan jalan hauling.
Karena itu, keberadaan aparat di lokasi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya permintaan pengamanan dari pihak tertentu.
Tetapi dugaan tidak boleh dinaikkan menjadi fakta tanpa bukti.
Yang harus diperiksa justru sederhana:
Apakah pernah ada permintaan pengamanan?
Siapa yang mengajukan?
Apakah ada surat permintaan?
Apa objek pengamanannya?
Kepada institusi mana permintaan tersebut disampaikan?
Apakah pembongkaran area aksi merupakan bagian dari penugasan tersebut?
Jawaban harus berasal dari dokumen dan keterangan resmi, bukan rumor.
Pasal 33 UUD 1945 Tidak Boleh Dipisahkan dari Kepastian Hukum
Polemik Seba-Seba juga bersinggungan dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Namun ketentuan tersebut tidak boleh digunakan untuk membenarkan salah satu pihak secara sepihak.
Status lahan, kawasan hutan, izin pertambangan, persetujuan lingkungan, PPKH/IPPKH, maupun legalitas jalan hauling harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.
Demikian pula apabila terdapat dugaan tindak pidana kehutanan atau pertambangan, prosesnya harus berjalan berdasarkan hukum acara pidana dan alat bukti yang sah.
Hukum tidak bekerja berdasarkan label. Hukum bekerja berdasarkan bukti.
Polda Sulsel dan Polda Sulteng Perlu Memberikan Kejelasan
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju kepada Polres Morowali.
Polda Sulawesi Tengah perlu menjelaskan apakah keberadaan personel Polres Morowali di Seba-Seba merupakan penugasan resmi, siapa yang memberikan perintah, dan bagaimana rantai komandonya.
Sementara Polda Sulawesi Selatan juga patut menjelaskan apakah mengetahui, menerima informasi, atau melakukan koordinasi terkait keberadaan personel Polres Morowali apabila lokasi tersebut secara administratif maupun hukum berada di wilayah Luwu Timur.
Pertanyaan “Polda Sulsel kemana?” bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan institusi.
Ini merupakan pertanyaan publik mengenai koordinasi dan kepastian kewenangan.
Kapolri Diminta Memastikan Pemeriksaan Berjalan Objektif
Melalui Laporan Situasi (LAPSIT) periode 8–12 September 2026, peserta aksi meminta perhatian Kapolri terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan yang objektif semestinya tidak hanya menyentuh tindakan personel di lapangan, tetapi juga:
dasar kewenangan;
surat perintah;
rantai komando;
koordinasi antarwilayah;
prosedur pengamanan;
pemberian peringatan;
penggunaan kekuatan apabila memang terjadi;
kemungkinan keterlibatan pihak lain; serta
hubungan tindakan tersebut dengan persoalan kawasan Seba-Seba.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum, disiplin atau etik harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Keterbukaan merupakan cara paling sehat untuk menghentikan spekulasi.
Cek Fakta: Tuduhan Harus Terukur
CekFakta.Info menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak memvonis personel kepolisian telah melakukan pelanggaran.
Pemberitaan ini juga tidak menyimpulkan adanya intervensi perusahaan.
Keterangan peserta aksi ditempatkan sebagai informasi awal yang masih harus diverifikasi.
Keterangan Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan merupakan bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Karena itu, hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Polda Sulsel Kemana?
Pertanyaannya sederhana.
Jika kewenangannya sah, jelaskan dasar hukumnya.
Jika ada surat perintah, jelaskan dasar penugasannya.
Jika ada koordinasi, ungkapkan koordinasinya.
Jika ada pelanggaran, periksa sesuai prosedur.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Sebab negara hukum tidak cukup hanya memiliki aparat dan kewenangan.
Negara hukum membutuhkan batas kewenangan, prosedur yang jelas, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Seba-Seba tidak membutuhkan benturan baru.
Yang dibutuhkan adalah kepastian wilayah, kepastian hukum dan keberanian membuka fakta.
NEGARA HADIR. HUKUM TEGAK. RAKYAT TERLINDUNGI.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Morowali dan pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk memperoleh konfirmasi.
CekFakta.Info membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak.








