Media Cek fakta.Info // : PONTIANAK — Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki fase akhir persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Hingga sidang ke-9, terdakwa disebut masih belum menjalani penahanan. Kondisi ini menjadi pertanyaan serius bagi pelapor dan publik yang mengikuti perjalanan perkara sejak laporan dibuat pada 10 Agustus 2023.
Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak sekadar diam melihat polemik tersebut. Kejati Kalbar diminta memastikan apakah seluruh proses penuntutan, termasuk status penahanan terdakwa, telah berjalan sesuai hukum dan prosedur. Desakan ini bukan untuk meminta seseorang dihukum sebelum putusan, melainkan meminta penjelasan yang terang agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Pertanyaan paling sederhana tetapi terus menggantung adalah: mengapa sampai menjelang putusan terdakwa belum ditahan? Jika secara hukum memang tidak memenuhi syarat untuk ditahan, Kejaksaan diminta menjelaskan dasar dan pertimbangannya kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat penetapan atau penangguhan penahanan, publik juga berhak mengetahui mekanisme dan dasar hukumnya.
Perkara ini bukan perkara yang baru muncul kemarin. Menurut keterangan Fatimah, laporan telah dibuat hampir tiga tahun lalu, melewati proses penyelidikan dan penyidikan, pergantian penyidik, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan pada 30 Juni 2026. Setelah itu perkara masuk ke persidangan dan kini mendekati putusan.
Yang membuat persoalan semakin menjadi perhatian adalah objek perkara menyangkut dokumen administrasi kependudukan dan identitas seorang anak. Fatimah mempertanyakan bagaimana data mengenai orang tua anaknya dapat tercantum dalam akta kelahiran yang dipersoalkannya, termasuk siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses verifikasi dan validasinya. Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan spekulasi.
Kejati Kalbar sendiri secara kelembagaan pernah terlibat dalam upaya pemenuhan hak identitas anak bersama Pemkot Pontianak dan Disdukcapil, termasuk mengenai akta kelahiran dan dokumen kependudukan. Karena itu, publik tentu berharap prinsip perlindungan identitas anak dan kepastian hukum juga menjadi perhatian ketika persoalan administrasi kependudukan masuk ke ranah pidana.
Namun ada garis yang harus ditegaskan: status sebagai terdakwa tidak otomatis berarti seseorang wajib ditahan. KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, mengatur kembali kewenangan dan syarat mengenai upaya paksa serta penahanan. Karena itu, tuntutan publik seharusnya diarahkan pada keterbukaan dasar hukum, bukan pada penghukuman seseorang sebelum putusan pengadilan.
Fatimah juga meminta agar perkara ini tidak dipandang semata-mata sebagai konflik keluarga. Jika benar terdapat tindak pidana, maka fakta dan alat bukti harus menjadi dasar pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, maka putusan pengadilan juga harus dihormati. Yang tidak boleh terjadi adalah publik dibiarkan terus menebak-nebak bagaimana sebuah dokumen kependudukan yang dipersoalkan dalam perkara ini dapat diterbitkan.
Kini bola transparansi berada di depan aparat penegak hukum. Kejati Kalbar dan jajaran kejaksaan yang menangani perkara diminta menjelaskan kepada publik: apa dasar status penahanan terdakwa, bagaimana posisi penuntutan menjelang putusan, dan apakah seluruh fakta penting yang muncul dalam persidangan telah menjadi bagian dari pertimbangan penuntutan. Pertanyaan tersebut penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.
HAMPIR TIGA TAHUN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT.
Seorang ibu menunggu kepastian, seorang anak menghadapi persoalan identitas, sementara perkara kini tinggal menunggu putusan. Publik tidak meminta hukum bekerja karena tekanan massa. Publik meminta hukum bekerja karena bukti, prosedur dan aturan. Dan menjelang ketukan palu, satu pertanyaan tetap harus dijawab secara terang: mengapa terdakwa sampai sidang ke-9 belum ditahan, dan apa dasar hukumnya?
Tim : investigasi








