Lingkaran Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Pontianak Disorot: Nama “Ahui” Disebut, Bea Cukai dan Aparat Diminta Bertindak

  • Bagikan

Cek Fakta.Info // ; PONTIANAK, KALBAR —
Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, merek Gudang Cengkeh disebut beredar di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. Informasi tersebut muncul setelah awak media menemukan aktivitas distribusi menggunakan sebuah kendaraan pikap box berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME pada Jumat, 4 September 2026.

Kendaraan tersebut terlihat menurunkan barang di kawasan Komplek Purnama Tujuh Agung, Kotabaru, Pontianak. Lokasi itu diduga menjadi salah satu titik penampungan atau distribusi sebelum barang kembali bergerak menuju sejumlah toko.

PASANG IKLAN

Saat dimintai keterangan, sopir kendaraan mengaku hanya menjalankan pekerjaan sebagai pihak yang mendistribusikan rokok ke sejumlah toko, termasuk kawasan Pasar Tengah serta beberapa wilayah di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, sopir tersebut menyebut barang yang dibawanya merupakan milik seseorang yang disebut bernama “Ahui”.

Informasi mengenai nama tersebut kembali muncul ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pemilik toko. Pemilik toko itu menyampaikan bahwa rokok yang diterimanya disebut berasal dari seorang bos bernama Ahui.

Namun, sampai tahap ini, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang ditemui di lapangan. Belum ada bukti hukum yang dapat memastikan kepemilikan, pengendalian, maupun keterlibatan seseorang bernama Ahui dalam dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Di sinilah ceritanya menjadi menarik. Kalau barangnya legal, tentu dokumen dan pita cukainya bisa berbicara. Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “rokok ini dari siapa?”, tetapi juga “barang ini masuk dari mana, lewat jalur apa, siapa penampungnya, dan siapa yang mengendalikan distribusinya?”

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penelusuran dapat mencakup asal-usul barang, dokumen cukai, keabsahan pita cukai, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, hingga jaringan distribusi dari hulu ke hilir.

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ahui terkait informasi yang menyebut namanya sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan distribusi rokok tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.

Diam tentu bukan berarti bersalah. Sebaliknya, diam juga bukan berarti informasi tersebut otomatis benar. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Ahui maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.

Publik kini menunggu langkah konkret. Apakah informasi lapangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, atau kembali menguap seperti asap rokok?

Yang jelas, apabila memang ditemukan pelanggaran ketentuan cukai, penindakan idealnya tidak berhenti pada pengecer atau sopir. Rantai distribusi perlu ditelusuri secara menyeluruh agar siapa pun yang bertanggung jawab dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(TIM REDAKSI)

Editor : Wirahadikusumah,SH

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *