Cek fakta.Info //: – PANYABUNGAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal (Madina) secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Sektoral kepada Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Langkah taktis ini diambil menyusul mencuatnya berbagai polemik hukum, indikasi maladministrasi, hingga masalah keselamatan dalam tata kelola operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Madina, Tantowi Yahya Nasution kepada pers di Panyabungan (06/10) menegaskan bahwa lembaga legislatif harus segera mengambil tindakan transparan demi menyelamatkan anggaran negara dan menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional Presiden RI.
Dalam surat bernomor 14/B/SEK/05/1448 yang diserahkan oleh HMI Madina melalui Gilang Ramdan (Kabid PTKP) dan Ahmad Muhajir (Kabid PA) membeberkan tiga poin krusial yang mendasari permohonan RDP tersebut yakni
dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi dikaitkan dengan indikasi konspirasi dengan managemen SPBU Gunung Tua-Mompang Julu dengan temukannya satu unit minibus berlogo resmi BGN (No. Polisi BK 8767 CJ) milik SPPG Bukit Malintang yang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Gunung Tua – Mompang Julu pada 22 Oktober 2026.
“Tindakan ini diduga kuat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014, serta Juknis BGN No. 401.1 Tahun 2025 yang mewajibkan armada program nasional bermodal APBN menggunakan BBM non-subsidi” tegas HMI dalam isi suratnya.
Selanjutnya HMI menyebutkan juga danya indikasi maladministrasi.
“Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal yang dengan tegas melarang mobil distribusi program menggunakan BBM bersubsidi, sekaligus mematahkan klaim pembelaan sepihak dari Kepala SPPG Bukit Malintang” sebut HMI
Hal ini juga diperparah adanya dugaan sengkarut oerasional dan masalah higienitas dengan adanya serangkaian insiden serius di titik pelayanan lain, meliputi kebakaran di SPPG Simanggir yang mengakibatkan 4 korban luka bakar, dugaan penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi, hingga praktik pencucian alat makan (ompreng) di lapangan terbuka di SPPG Sibaruang yang dinilai mengancam higienitas program.
“Kami meminta DPRD Madina segera memanggil seluruh pihak terkait dalam forum RDP Lintas Komisi. Ini menyangkut hak masyarakat miskin di Madina yang subsidinya diduga telah terampas, serta taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat program nasional ini,” ujar Tantowi dalam keterangannya di Panyabungan.
HMI Madina mendesak DPRD untuk menghadirkan pihak-pihak kunci secara komprehensif, antara lain:
Manajemen SPBU Gunung Tua Mompang Julu, Kepala/Ketua Yayasan SPPG Bukit Malintang, SPPG Simanggir, dan SPPG Sibaruang. Ketua Satgas MBG Kabupaten Madina (ex-officio Pj. Sekda Kab. Madina), Koordinator Wilayah BGN.
Kepala Dinas Perdagangan Madina serta Kabag Perekonomian Setda.
Kapolres Mandailing Natal sebagai pihak penegak hukum yang menerima pengaduan masyarakat.
HMI Madina berharap DPRD Kabupaten Mandailing Natal dapat bergerak cepat merespons permohonan ini demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial di Bumi Gordang Sambilan.
(Magrifatulloh)
Tim Redaksi








