Pabrik Semen Tiga Roda Wajok Disorot, Dugaan Debu Limbah Cemari Sungai Kapuas dan Pembatasan Akses Warga Picu Desakan Audit Hukum

  • Bagikan

PONTIANAK, KALBAR — Cek fakta.info //: -Aktivitas operasional fasilitas pengelolaan semen merek Tiga Roda di kawasan Wajok, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Tim investigasi media bersama elemen masyarakat mendesak adanya audit lingkungan dan penegakan hukum yang tegas menyusul temuan dugaan pencemaran material debu semen yang masuk ke perairan Sungai Kapuas pada Selasa, 3 November 2026.

Sorotan publik ini berermula dari dokumentasi visual lapangan yang menunjukkan kerentanan sistem penanganan material di kawasan tersebut. Situasi kian memanas setelah pihak manajer lapangan secara sepihak berupaya mengusir para nelayan dan pemancing tradisional yang beraktivitas di sekitar perairan operasional dengan dalih kekhawatiran keamanan atau “perompakan.

PASANG IKLAN

Tindakan pelarangan dan pengusiran warga dari ruang publik perairan ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan korporasi terhadap regulasi tata ruang wilayah pesisir dan hak akses masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Tinjauan Yuridis dan Standar Jurnalistik
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, setiap kegiatan usaha industri wajib tunduk pada instrumen hukum preventif dan represif perlindungan lingkungan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dilarang melakukan pencemaran terhadap lingkungan hidup, termasuk perairan umum. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana yang tegas bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau udara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Peliputan dan investigasi ini dilakukan berdasarkan asas hak jawab, kepentingan publik, serta fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta independensi demi kepentingan keselamatan publik di atas kepentingan korporasi semata.

Tuntutan Tindak Lanjut
Melihat potensi dampak ekologis terhadap ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat luas, Tim Investigasi bersama Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mendesak:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera turun tangan melakukan uji laboratorium sampel air dan udara guna memastikan tidak ada pelanggaran baku mutu limbah.

Aparat penegak hukum untuk mengevaluasi legalitas perizinan operasional serta menindak tegas segala bentuk intimidasi atau pembatasan ruang gerak warga di area perairan umum yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Media ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan kepada pihak manajemen pabrik Semen Tiga Roda di Wajok demi mewujudkan jurnalisme yang berimbang, terukur, dan terpercaya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi
Editor, WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *