KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT : Media Cek Fakta.Info // Dugaan dan hasil pantauan serta temuan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah toko di wilayah Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi sorotan publik. Sebuah ilustrasi pemberitaan yang beredar di media sosial menampilkan toko sembako di kawasan Jalan Raya Rasau Jaya yang juga memasang keterangan penjualan minuman keras berbagai varian dan jenis.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan, legalitas penjualan, serta konsistensi penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Publik Bertanya: Pengawasan Berjalan atau Sekadar Formalitas?
Keberadaan toko yang diduga menjual minuman beralkohol di kawasan pinggiran jalan raya menjadi alasan perlunya pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Namun, status izin usaha, jenis minuman yang dijual, golongan alkohol, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan penjualan harus dipastikan melalui verifikasi di lapangan.
Pertanyaan mendasar yang patut dijawab adalah apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan penjualan minuman beralkohol yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait harus bertindak sesuai kewenangan serta ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Bupati dan Kapolres Kubu Raya Didorong untuk Memberikan Kejelasan dengan peredaran miras yang sudah tidak ada pantangan atau takut, melainkan sudah berani dan terang terangan menjual kepada masyarakat.
Sorotan publik ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Polres Kubu Raya untuk memastikan pengawasan berjalan secara nyata, terukur, dan tidak tebang pilih.
Pemerintah daerah melalui instansi perizinan dan pengawasan terkait perlu memeriksa legalitas usaha serta kesesuaian kegiatan penjualan dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, kepolisian dapat melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangannya.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap usaha yang beroperasi di wilayah Kubu Raya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan pemilik usaha maupun latar belakangnya.
Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak!
Apabila dugaan tersebut terbukti melanggar aturan, tindakan administratif maupun proses hukum harus dilakukan sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing instansi. Jika belum ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperlukan.
Media Cek Fakta. Info menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penjualan miras tersebut masih memerlukan verifikasi langsung. Ilustrasi dan unggahan media sosial bukan pengganti bukti pemeriksaan, dokumen perizinan, ataupun keterangan resmi pihak berwenang.
TUNTUTAN PUBLIK:
1. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan ketentuan penjualan minuman beralkohol di lokasi yang disorot.
2. Polres Kubu Raya memberikan respons sesuai kewenangan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
3. Instansi terkait menjelaskan hasil pengawasan dan langkah tindak lanjut kepada masyarakat.
4. Setiap tindakan penertiban dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati dan Kapolres Kubu Raya, bagaimana tindak lanjutnya?
Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan. Pengawasan harus dibuktikan dengan pemeriksaan, sementara penindakan harus didasarkan pada fakta dan aturan hukum.
MEDIA CEK FAKTA. INFO //
Mengawal informasi, menguji fakta, dan mendorong transparansi demi kepentingan publik.
Tim Redaksi
Editor : WR 69








