Sambas / Kalbar: Cek fakta.Info // : Polemik dugaan aktivitas penambangan dan penjualan pasir tanpa izin di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kabupaten Sambas, memasuki babak yang semakin serius.
( Sabtu/10/10/2026 )
Persoalan telah berulang kali diberitakan dan dilaporkan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, menurut warga, belum ada penjelasan terbuka yang benar-benar menjawab satu pertanyaan mendasar:
APAKAH AKTIVITAS TERSEBUT MEMILIKI LEGALITAS ATAU TIDAK?
Warga yang menyampaikan tanpa mau menyebutkan identitas bahwa persoalan tersebut kepada awak media, mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Kalimantan Barat yang disebut telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pangkalan pasir CV. Sambas Alam Mandiri dan kelanjutan Bungkam dan diabaikan. Tidak ada tindakan tegas dari DLHK!!
Laporan sudah disampaikan dan pemberitaan sudah puluhan kali, mengapa belum ada pemeriksaan yang transparan? Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah seolah-olah diam terhadap persoalan yang dilaporkan.
Pemerintah tidak perlu menunggu persoalan menjadi konflik di masyarakat.
Jika legal, perlihatkan legalitasnya. Jika melanggar, lakukan penindakan.
“Sesederhana itu. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas usaha yang status hukumnya masih dipertanyakan,” ujarnya.
BUKAN LAGI SOAL LAPORAN, TAPI SOAL TIDAK ADA KEBERANIAN BERTINDAK DAN BUNGKAM TANPA ADA PERSOALAN!
Persoalan ini sudah tidak semestinya berhenti pada tahap menerima laporan.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pemeriksaan lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penelusuran sumber material pasir yang diperjualbelikan.
Turun ke lapangan. Cek izinnya. Cek lokasinya. Cek aktivitasnya. Cek dokumen lingkungannya. Kalau semuanya benar, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, proses jangan diam beribu bahasa.
Jika ada pembiaran apabila memang terbukti terdapat pelanggaran dan kewajiban pemerintah untuk bertindak telah terpenuhi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
UU MINERBA BUKAN SEKADAR PAJANGAN
Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada dalam rezim hukum pertambangan.
Ia merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan pengambilan atau penambangan komoditas yang masuk dalam rezim pertambangan tidak dapat dilakukan sesuka hati tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat aktivitas penambangan tanpa izin, menurut , aparat berwenang harus melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukumnya berdasarkan bukti.
“Jangan sampai istilah ‘pangkalan pasir’ membuat persoalan hukumnya menjadi kabur. Yang harus diperiksa adalah dari mana pasir itu berasal, bagaimana cara mendapatkannya, apakah kegiatan penambangannya memiliki perizinan, dan apakah seluruh kewajiban hukumnya dipenuhi,” tegasnya.
LINGKUNGAN RUSAK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Persoalan juga tidak berhenti pada UU Minerba.
Aktivitas yang berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan tanah, gangguan terhadap badan air, sedimentasi, debu, maupun dampak lainnya harus dilihat dalam kerangka UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kalau ada dampak lingkungan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu lingkungan rusak baru pemerintah bergerak. Ini menunjukkan ketidak ada pedulian atau sudah menerima sesajen yang menghangatkan
Instansi terkait tidak hanya memeriksa apakah sebuah usaha memiliki dokumen administrasi, tetapi juga kelengkapan standar dalam aturan hukum dan kepemerintahan. Dan pada kenyataannya sampai dengan hari ini aktifitas masih berjalan dan seolah kebal Hukum!!
Tim Red//:-
Editor: WR 69








