Cek Fakta.Info //: Panyabungan –Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, dugaan pemotongan hak pegawai secara terstruktur dan sistematis mencuat ke publik di lingkungan Puskesmas Gunung Tua.
Berdasarkan hasil investigasi, temuan faktual, dan laporan yang didapatkan oleh kalangan jurnalis dan aktivis, terungkap bahwa para tenaga kesehatan atau pegawai di puskesmas tersebut dipaksa mengembalikan sebagian uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak mereka.
“Setiap bulan kami dapat jasa pelayanan yang ditransfer langsung ke rekening Mandiri dari Dinas Kesehatan. Tapi setelah ditransfer, kami disuruh mengembalikan ke bagian Tata Usaha (TU) sebanyak 10% dari yang ditransfer, dan pembayarannya harus cash,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang minta identitasnya dirahasiakan kepada pers di Panyabungan (07/10).
Lebih ironisnya lagi, pemotongan ini bersifat mutlak tanpa mempertimbangkan aspek kinerja maupun kehadiran. Meskipun pegawai bekerja penuh dan hadir total selama satu bulan penuh, uang mereka tetap dipotong sepihak saat dana tersebut cair.
Praktek pungli tersebut dilakukan setiap bulan hingga terindikasi kuat menyasar ratusan orang pegawai yang bertugas di UPT Puskesmas Gunung Tua. Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama lebih dari dua tahun, atau setelah NE menjabat sebagai Kepala Puskesmas pada Agustus 2024.
Menurut sumber lainnya bermarga Nasution, pihak Tata Usaha selalu berkilah bahwa aturan penyerahan uang tunai 10% itu adalah kebijakan langsung dari Kepala Puskesmas Gunung Tua NE.
Menanggapi temuan ini, Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara dalam keterangan pers menyatakan kegeramannya. Dia menyebut tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Praktek pungli ini adalah bentuk pemerasan dalam jabatan yang nyata. Hak pegawai ditransfer secara legal melalui bank untuk transparansi, namun disunat di belakang menggunakan metode cash agar tidak terlacak secara digital. Kami mendesak Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat Mandailing Natal untuk segera mencopot Kepala Puskesmas Gunung Tua dan memeriksa aliran dana haram tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan mantan aktivis HMI Sumut ini, tindakan sepihak ini diduga keras menabrak UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 terkait pemerasan pegawai negeri, serta melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis telah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Kepala Puskesmas Gunung Tua guna mendapatkan klarifikasi serta tanggapan resmi atas dugaan kejahatan jabatan yang merugikan para pegawai kesehatan ini namun belum mendapatkan klarifikasi tertulis dan tanggapan dalam bentuk apapun
(Magrifatulloh).
Tim Redaksi
Editor, WR 69








