Diduga Belum Kantongi NIB: Usaha Pembuatan Peti Mati Di Sungai Pangkalan Disorot, Asal usul Kayu Ulin dan Bengkirai Diminta Terbuka!

  • Bagikan

BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT —
Aktivitas usaha pembuatan peti mati yang berlokasi di Desa Sungai Pangkalan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan persoalan administrasi perizinan usaha serta legalitas bahan baku kayu yang digunakan.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi usaha tersebut diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, bahan baku berupa kayu ulin, kayu bengkirai, dan kayu masang disebut-sebut didatangkan dari luar kabupaten. Legalitas asal-usul kayu tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh bahan baku diperoleh, diangkut, dan diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASANG IKLAN

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha tersebut ilegal ataupun bahwa kayu yang digunakan berasal dari hasil pembalakan liar sebelum terdapat bukti yang mendukung.

DUGAAN PERIZINAN USAHA PERLU DIPERIKSA

Pemerintah perlu memastikan apakah usaha pembuatan peti mati tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur perubahan berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha. Selain itu, ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dengan tetap memperhatikan perubahan regulasi yang berlaku saat pemeriksaan dilakukan.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, kewajiban dan kelengkapan perizinan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha, tingkat risiko, serta ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan administrasi, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan menerapkan tindakan sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan dugaan semata.

ASAL-USUL KAYU ULIN, BENGKIRAI, DAN MASANG HARUS DITELUSURI

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah asal-usul bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi.

Kayu ulin, bengkirai, dan masang yang didatangkan dari luar Kabupaten Bengkayang perlu ditelusuri dokumen asal-usul, dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan, serta kesesuaian antara sumber kayu, pemasok, dan jumlah bahan baku yang diterima.

Perlu ditegaskan bahwa pengiriman kayu dari luar kabupaten tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Penilaian mengenai legalitas harus didasarkan pada asal kayu, status sumbernya, jenis kegiatan, serta dokumen yang diwajibkan oleh peraturan.

Apabila pemeriksaan menemukan kayu yang berasal dari sumber tidak sah atau pengangkutan hasil hutan yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berdasarkan bukti dan aturan yang relevan.

DASAR HUKUM YANG PERLU MENJADI PERHATIAN

Sejumlah peraturan yang dapat menjadi rujukan dalam pemeriksaan ini meliputi:

1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan perizinan berusaha.
2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai salah satu rujukan mengenai kewajiban perizinan dan pengawasan usaha, dengan memperhatikan ketentuan terbaru yang berlaku.
3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, terkait pengaturan dan perlindungan sumber daya hutan.
4. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, terkait penanganan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan.

Penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan hanya karena adanya dugaan kekurangan dokumen. Aparat harus terlebih dahulu memeriksa unsur pelanggaran, status pelaku, asal-usul kayu, dokumen yang diwajibkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 18 Tahun 2013, misalnya, memiliki ruang lingkup khusus dalam penanganan perusakan hutan dan pembalakan liar yang memenuhi unsur yang diatur di dalamnya.

DESAK PEMERIKSAAN TERBUKA DAN PROFESIONAL

Atas informasi tersebut, instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional, antara lain:

– Memeriksa status NIB dan perizinan usaha melalui sistem OSS.
– Menelusuri pemasok dan asal-usul kayu ulin, bengkirai, serta masang yang digunakan.
– Memeriksa dokumen angkutan dan dokumen legalitas hasil hutan yang diwajibkan.
– Memastikan kesesuaian kegiatan produksi dengan ketentuan lingkungan, tata ruang, dan aturan lain yang relevan apabila berlaku.
– Mengambil tindakan administratif atau hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.

Pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah, serta mencegah peredaran hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Dugaan mengenai perizinan usaha dan legalitas bahan baku kayu di Desa Sungai Pangkalan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Transparansi dari instansi terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai ketiadaan NIB maupun dugaan penggunaan kayu ilegal harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan dimaksudkan untuk mendorong klarifikasi serta pengawasan. Konfirmasi kepada pemilik atau pengelola usaha dan instansi terkait perlu dilakukan sebelum berita diterbitkan sebagai laporan investigasi final.

Tim Redaksi

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *