Terbongkar, Gudang Parit Sembin Simpan 450 Dus Rokok Trend Bold Palsukan Isi, Negara Dirugikan Triliunan Rupiah!

  • Bagikan

PONTIANAK — Kalimantan Barat : Cek fakta.Info//: – Praktik lancung peredaran barang kena cukai ilegal kembali mencoreng penegakan hukum di Kalimantan Barat. Tim investigasi jurnalis menemukan dugaan pelanggaran hukum masif dan terstruktur terkait aktivitas bongkar muat rokok ilegal merek Trend Bold di kawasan pergudangan sebelah Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi senyap yang dilakukan pada pukul 19:35 WIB ini berhasil dikuliti langsung di lapangan oleh tim media. Dari temuan tersebut, didapati fakta mengejutkan: sebanyak 450 dus rokok merek Trend Bold kedapatan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan fisik dan aturan perundang-undangan.

PASANG IKLAN

Berdasarkan hasil pengecekan teliti di lapangan, pita cukai yang tertera pada kemasan secara administratif mencantumkan ketentuan isi 12 batang. Namun, fakta fisik di dalam bungkus rokok tersebut secara nyata berisi 20 batang. Selisih delapan batang per bungkus pada 450 dus bukan sekadar kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kuat tindak pidana penggelapan cukai dan manipulasi dokumen resmi yang tertuang rapi dalam surat jalan.

Pelanggaran Telanjang Terhadap Undang-Undang Cukai
Temuan lapangan ini jelas-jelas menampar wajah aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang, khususnya Bea Cukai. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi nasional:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)

Pasal 7 ayat (5): Menegaskan bahwa pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menyebabkan cukai dianggap tidak dilunasi.

Pasal 29 ayat (2a): Mewajibkan pengusaha atau importir melunasi kekurangan pembayaran cukai serta diancam sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Pasal 54: Mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda berat akibat memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan pita cukai yang diwajibkan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2020 (sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2026):
* Menegaskan bahwa informasi pada pita cukai wajib sesuai mutlak dengan jenis rokok, jumlah isi, harga jual eceran (HJE), tarif cukai, hingga hak perusahaan yang bersangkutan. Ketidaksesuaian ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk menipu negara demi meraup keuntungan sepihak.

Siapa di Balik 450 Dus Rokok Siluman Ini?

Bukan main-main, volume barang bukti sebanyak 450 dus yang tertera jelas dalam surat jalan menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan distribusi besar yang terorganisir.

Modus operandi seperti ini secara langsung merampok keuangan negara dan mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.

Publik kini menagih ketegasan dan tindakan cepat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat serta Polda Kalimantan Barat. Apakah aparat berani menyita seluruh barang bukti dan menyeret aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal di Ahmad Yani II ini ke balik jeruji besi, atau justru kasus ini akan menguap begitu saja di atas meja?

Tim jurnalis akan terus mengawal kasus ini secara transparan, independen, dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), demi menegakkan kedaulatan hukum dan menyelamatkan keuangan negara dari para mafia cukai!

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta temuan langsung di lapangan, konfirmasi data dokumen surat jalan, serta rujukan pasal-pasal hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

Tim Redaksi

Editor, WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *