PETI SANGGAU Bergeser, Hukum Dipertanyakan! Sungai Bandung DiSorot— APH Wajib Telusuri Sampai Ke  Akarnya : Pemodal, Pengendali Alat Dan  Jaringan Hasil Tambang !

  • Bagikan

SANGGAU, KALBAR — Cek Fakta.Info // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau kembali menjadi sorotan. Informasi dan pantauan awal menyebut aktivitas diduga bergeser ke kawasan Sungai Bandung, sehingga publik mempertanyakan konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang bekerja di lokasi. Jika benar terdapat aktivitas PETI, APH perlu menelusuri seluruh mata rantai berdasarkan bukti, mulai dari sumber modal, pemilik atau pengendali alat, pihak yang menyediakan lokasi, hingga jalur distribusi dan penjualan hasil tambang.

PASANG IKLAN

Jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan. Apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang membiayai, mengendalikan, menyediakan sarana, atau menikmati hasil kegiatan ilegal, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Pergeseran lokasi aktivitas juga harus menjadi perhatian serius. Aparat setempat diminta segera melakukan pengecekan lapangan, dokumentasi, pemetaan titik aktivitas, pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti secara profesional dan terukur.

Publik berhak mengetahui: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, dari mana alat berasal, dan ke mana hasil tambang mengalir?

Jika dugaan PETI terbukti, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama dan mata rantainya, bukan sekadar penertiban di permukaan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, APH juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak terjadi tudingan tanpa dasar.

Cek Fakta.Info menegaskan: hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang sah—tanpa tebang pilih.

Informasi mengenai aktivitas di Sungai Bandung dan keterkaitan pihak tertentu masih merupakan informasi awal yang wajib diverifikasi oleh APH. Setiap pihak yang disebut atau merasa berkepentingan berhak memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tim Redaksi Cek Fakta.Info //

Editor: WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *