Penampung/Pengepul Emas PETI Di Ella Hilir Terpantau Terang Benderang! Hendra Sagita Alias HEN Dalam Informasi Masyarakat — APH Jangan Jadi Tameng Segera Telusuri Mata Rantai Cukong Besar Hingga Pemodal!

  • Bagikan

MELAWI, KALIMANTAN BARAT — CEK FAKTA.INFO//Aktivitas dugaan penampungan dan pembelian emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan. Nama Hendra Sagita alias Hen disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai pihak yang diduga melakukan pembelian dan penampungan emas dalam skala besar. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi melalui penyelidikan dan bukti yang sah.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas jual beli emas. Jika ditemukan keterkaitan dengan hasil pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul emas, pola transaksi, jalur distribusi, pihak pemasok, serta kemungkinan adanya pemodal dan pihak lain yang memperoleh keuntungan.

PASANG IKLAN

SIKAP TERHADAP PEMBERITAAN JADI PERHATIAN

Informasi yang beredar sebelumnya juga memuat dugaan bahwa Hen meremehkan pemberitaan media yang mengangkat persoalan PETI dan rantai perdagangannya. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan agar konteks, keaslian, dan kebenarannya dapat dipastikan.

Media menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi pemberitaan harus tetap berlandaskan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan. Kritik terhadap pemberitaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas pertambangan dan perdagangan hasilnya.

APH DIMINTA BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI

Polda Kalimantan Barat dan Polres Melawi diminta menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Pemeriksaan dapat diarahkan pada legalitas sumber emas, catatan transaksi, keterangan pemasok dan pembeli, serta bukti lain yang relevan sesuai kewenangan hukum.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik penambang, penampung, pembeli, maupun pemodal, patut dipersangkakan sesuai peran masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka harus dilakukan oleh penyidik berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan masyarakat.

Penanganan perkara juga perlu memperhatikan kemungkinan dampak lingkungan dari aktivitas PETI, termasuk pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem apabila ditemukan bukti pendukung.

JANGAN BERHENTI PADA PEKERJA LAPANGAN

Publik membutuhkan penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kegiatan apabila keterlibatan para pihak terbukti. Penyelidikan tidak semestinya berhenti pada pekerja tambang, tetapi perlu menelusuri sumber pendanaan, pihak yang mengendalikan kegiatan, penampung hasil tambang, dan jalur distribusi emas berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga informasi ini disusun, tuduhan terhadap Hendra Sagita alias Hen belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti hanya berdasarkan informasi yang beredar. Karena itu, konfirmasi langsung dari yang bersangkutan dan keterangan resmi aparat penegak hukum sangat diperlukan.

CEK FAKTA.INFO menegaskan: publik berhak memperoleh kejelasan, aparat wajib menindaklanjuti informasi yang layak diselidiki, dan setiap pihak harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih dan berdasarkan bukti yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Hendra Sagita alias Hen maupun pihak terkait, serta akan memuat klarifikasi yang relevan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi :Rilis ini merupakan naskah berbasis informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi. Naskah ini tidak menyatakan pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Tim Red//:-

Editor: WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *