PONTIANAK – Kalbar / Cek Fakta. Info // : Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor seri 6478115 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, menuai sorotan awak media.
Berdasarkan peninjauan di lokasi pada Minggu (25/10/2026), terpantau sebuah kendaraan jenis pikUp mengangkut sejumlah jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi jenis Pertalite. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pasokan bahan bakar tersebut sedianya akan dialokasikan untuk mendukung operasional armada speedboat angkutan penumpang rute Pontianak–Sukadana.
Saat dimintai keterangan oleh awak media di lokasi, seorang pengendara (supir) yang melakukan pengantrean mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut dan menerima upah jasa. Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut dilakukan atas instruksi dari seseorang bernama Edi Marwan.
Selain temuan visual di lapangan, awak media juga mendapati informasi mengenai keberadaan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang disebut-sebut mencantumkan alokasi kuota BBM mencapai 7.500 liter dalam kurun waktu satu minggu. Kendati demikian, validitas, masa berlaku, legalitas peruntukan, serta mekanisme penyaluran dari surat tersebut memerlukan konfirmasi resmi dari instansi penerbit.
Perlu Kejelasan Mekanisme dan Regulasi Penyaluran
Pemanfaatan BBM subsidi jenis Pertalite untuk sektor transportasi umum perlu dipastikan berjalan selaras dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Keberadaan dokumen surat rekomendasi, apabila terbukti sah, wajib ditelaah secara mendalam berdasarkan legalitas jenis usaha, spesifikasi armada yang dilayani, besaran volume alokasi, serta prosedur tetap distribusinya.
Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen tidak secara otomatis merepresentasikan adanya pelanggaran hukum. Aspek legalitasnya sangat bergantung pada dasar perizinan, standar keselamatan kerja, regulasi distribusi BBM bersubsidi, serta kesesuaian operasional di lapangan dengan dokumen yang mendasarinya.
Oleh karena itu, pihak manajemen SPBU perlu memberikan penjelasan transparan terkait prosedur pelayanan, sistem pencatatan volume, validasi identitas penerima, hingga keabsahan dokumen pendukung pengisian tersebut.
Dishub dan Pertamina Diharapkan Berikan Klarifikasi
Dinas Perhubungan Kota Pontianak diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memastikan apakah surat rekomendasi dengan alokasi 7.500 liter per minggu tersebut benar dikeluarkan, siapa pihak penerima resminya, serta bagaimana pengawasan distribusinya dijalankan.
Di sisi lain, pihak Pertamina Patra Niaga maupun instansi pengawas penyaluran energi bersubsidi perlu mengevaluasi dan mengklarifikasi apakah tata cara pengisian di SPBU tersebut telah mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan.
Keterangan komprehensif dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan agar publik memperoleh informasi yang berimbang serta menghindari asumsi prematur terhadap pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Edi Marwan dan manajemen SPBU Jalan RE Martadinata, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, serta pihak Pertamina terus dilakukan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Tim Redaksi
Editor, WR 69








