Tender Gedung BTN Sulampua Dibatalakan, Logis 08 Curigai Pengaturan Pemenang

  • Bagikan

Cekfakta.info,JAKARTA –Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, menyoroti proses tender pembangunan Kantor Wilayah Sulawesi PT Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Slamet Riyadi, Kota Makassar, yang dinilai sarat ketidaktransparanan dan diduga mengarah pada praktik persekongkolan untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Menurut Anshar, dugaan tersebut menguat setelah salah satu peserta lelang menerima surat resmi tertanggal 25 Juli 2025 dengan perihal 

PASANG IKLAN

“Pengumuman Pengadaan Batal”.

Surat yang diterbitkan Divisi Procurement and Fixed Asset Management BTN itu menyatakan bahwa meskipun perusahaan peserta telah memenuhi seluruh persyaratan prakualifikasi, proses pengadaan dibatalkan dengan alasan adanya perubahan ruang lingkup pekerjaan.

“Jika peserta sudah lolos seluruh tahapan dan dinyatakan memenuhi syarat, lalu tiba-tiba tender dibatalkan dengan alasan perubahan ruang lingkup, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini hanya menjadi modus untuk membuka jalan bagi rekanan tertentu,” ujar Anshar Ilo, Selasa (13/5).

Belakangan, proyek strategis dengan nilai lebih dari Rp100 miliar tersebut disebut-sebut kembali berjalan secara tidak transparan dan diduga diarahkan untuk dimenangkan oleh kontraktor tertentu yang memiliki keterkaitan dengan anak perusahaan PT Binayasa.

“Publik patut mempertanyakan mengapa tender yang sudah berjalan dan diikuti peserta yang memenuhi seluruh persyaratan justru dibatalkan. Kemudian, hasil akhirnya disebut-sebut dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang,” katanya.

Anshar menegaskan bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.

“Jika benar ada skenario untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan tertentu, maka ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus diusut. Dana negara tidak boleh dikelola dengan praktik yang mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Karena itu, Logis 08 mendesak manajemen BTN dan Danantara Indonesia untuk memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pembatalan tender awal, mekanisme pengadaan ulang, serta dasar penetapan pemenang proyek.

Selain itu, Logis 08 juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau serta menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan dalam proses tender tersebut.

“Proyek pembangunan Gedung Kanwil BTN Sulampua harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, bukan justru memunculkan dugaan kongkalikong. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang transparan kepada publik,” tutup Anshar Ilo.

Editor : DM

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *