Kubu Raya, Kalbar
Proyek penggantian/pembangunan jembatan pada ruas Jalan Batas Kota Pontianak–Sungai Kakap yang menelan anggaran miliaran rupiah kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi konstruksi jembatan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan dilaporkan mengalami dugaan keretakan dan kemiringan pada sejumlah bagian struktur, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah bagian konstruksi jembatan yang berada pada ruas strategis penghubung Kota Pontianak dengan Kecamatan Sungai Kakap diduga mengalami keretakan dan ketidaksesuaian konstruksi. Setelah temuan tersebut menjadi perhatian publik, pihak pelaksana proyek terlihat melakukan pekerjaan perbaikan pada bagian yang diduga mengalami kerusakan.
Informasi yang tercantum pada papan proyek menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan paket Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Batas Kota Pontianak–Sungai Kakap yang berada di bawah Program Penyelenggaraan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Bidang Bina Marga.
Proyek tersebut memiliki spesifikasi penanganan berupa struktur jembatan girder dengan bentang 20 meter. Berdasarkan data proyek, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 630/06/SP/JBT-KKP/PUPR-B/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.857.074.000 dan waktu pelaksanaan selama 57 hari kalender.
Penyedia jasa tercatat merupakan PT Cahaya Sriwijaya Abadi KSO PT Nusa Teknik Abadi, sementara konsultan supervisi adalah PT Fini Rekayasa Konsultan KSO PT Arkade Gahana Konsultan dan PT Madya Jasa Konsultan.
Salah satu warga yang mengikuti perkembangan proyek tersebut, Yusuf mengaku meragukan kualitas hasil pekerjaan apabila perbaikan yang dilakukan hanya bersifat tambal sulam.
Menurutnya, jembatan merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari sehingga kualitas konstruksinya harus benar-benar terjamin.
“Kalau hanya dilakukan tambal sulam pada bagian yang retak atau bermasalah, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan. Coran baru belum tentu menyatu sempurna dengan coran lama. Karena itu perlu dilakukan pengujian teknis secara menyeluruh agar kualitas dan kekuatan konstruksi benar-benar dapat dipastikan,” ujarnya.
Ia menilai bagian struktur yang mengalami keretakan maupun kemiringan harus dievaluasi secara komprehensif oleh tim teknis independen. Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis maupun standar konstruksi yang berlaku, maka bagian yang bermasalah seharusnya dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai ketentuan.
“Ini bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan penggunaan uang negara. Jangan sampai ada potensi risiko bagi pengguna jalan akibat kualitas pekerjaan yang tidak maksimal,” tambahnya.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Munculnya dugaan keretakan dan kemiringan konstruksi pada proyek yang relatif baru selesai dikerjakan juga memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak pelaksana, konsultan supervisi, maupun pejabat yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Sejumlah kalangan menilai apabila benar ditemukan cacat konstruksi pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, maka perlu dilakukan audit teknis secara menyeluruh guna mengetahui penyebab kerusakan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap spesifikasi kontrak maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik juga meminta agar Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi jembatan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan teknis, langkah perbaikan yang dilakukan, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.
Potensi Aspek Hukum yang Perlu Ditelusuri
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, kualitas, serta ketentuan kontrak yang telah disepakati.
3. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pendalaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil audit teknis yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, maupun unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat Minta Audit dan Transparansi
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap kondisi proyek tersebut.
Karena sebagaimana tertulis pada papan proyek, pekerjaan tersebut dibiayai dari uang rakyat melalui pajak, sehingga setiap tahapan pelaksanaan wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, mutu pekerjaan, dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, pihak penyedia jasa, konsultan supervisi, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memberikan penjelasan resmi terkait kondisi proyek jembatan tersebut.Berita ini telah disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menggunakan istilah “dugaan” dan “diduga”, serta memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim-Red








