Ratusan Warga Sijangkung Protes Dugaan PETI dan Pungli Rp100 Juta: Menanti Ketegasan Hukum Seret Pemodal dan Pemilik Lahan

  • Bagikan

SINGKAWANG, KALBAR —Cek Fakta . indo lnfo//: Gejolak sosial akibat dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Pada Kamis (11/9/2026), ratusan warga bersama salah seorang ketua RT setempat mendatangi langsung lokasi pertambangan guna melayangkan protes keras dan mendesak penghentian total seluruh operasional ilegal sebelum aparat mengambil tindakan hukum.

Aksi penggerudukan ini dipicu oleh akumulasi keresahan masyarakat atas ancaman kerusakan lingkungan serta dugaan praktik monopoli lahan yang membatasi mata pencaharian warga lokal.

PASANG IKLAN

Dugaan Operasional Mesin Dompeng dan Keterlibatan Pemodal

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga setempat, operasional pertambangan tersebut menggunakan mesin dompeng yang diduga kuat milik seorang pemodal berinisial A (alias Toni/Aliung) yang berasal dari Desa Sebetung, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Sementara itu, hamparan lahan yang dijadikan objek aktivitas penambangan tanpa izin tersebut disinyalir merupakan aset milik warga Sijangkung berinisial A (alias Acung).

Sebelum bergerak ke lokasi, perwakilan warga dan ketua RT mengklaim telah menginformasikan rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan sebagai langkah awal penanganan potensi konflik sosial.

Sorotan Hukum: Monopoli Lahan dan Isu Pungli Rp100 Juta

Tak sekadar mempersoalkan legalitas tambang dan dampak lingkungan, warga turut mengungkap dugaan diskriminasi ekonomi. Masyarakat lokal yang hendak mendulang emas secara tradisional secara sepihak dilarang beroperasi bebas di wilayah mereka sendiri.

Lebih mencengangkan, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa pihak pengelola diduga menetapkan syarat berupa setoran uang muka hingga Rp100 juta bagi siapa pun yang ingin mendapatkan akses kerja atau mendulang di area tersebut.

Anatomi Hukum dan Koridor Pidana yang Berlaku**

Menanggapi fenomena ini, ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama. Secara formal hukum di Indonesia, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penegakan hukum mendesak untuk tidak berhenti pada tataran pekerja lapangan Secara prinsip kualifikasi pidana:

1. Pemodal dan Pemilik Mesin: Dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 158 UU Minerba juncto Pasal 55 KUHP atas dugaan tindakan menyuruh melakukan (doen plegen) atau turut serta melakukan tindak pidana.

2. Pemilik Lahan:Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan atau menyewakan lahannya untuk kejahatan lingkungan/PETI, pemilik lahan berpotensi dijerat sebagai pihak yang memfasilitasi tindak pidana atau pelanggaran terkait tata ruang dan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH).

3. Dugaan Oknum Backing: Terkait desas-desus adanya perlindungan dari oknum aparat berpangkat, APH dituntut melakukan penyelidikan transparan melalui Prosedur Operasional Standar (SOP) internal dan penegakan hukum pidana umum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penerimaan gratifikasi.

Menanti Klarifikasi dan Tindakan Nyata APH

Hingga rilis berita ini diterbitkan, informasi mengenai nilai setoran Rp100 juta, kepemilikan mesin, serta keterlibatan oknum backing masih bersumber dari keterangan awal warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait (Acung maupun Toni/Aliung).

Redaksi CekFakta.info secara konsisten mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang dinamai dalam rilis ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat Singkawang Selatan kini menunggu bukti konkret di lapangan: Apakah penegakan hukum akan berdiri tegak tanpa tebang pilih dengan menyapu bersih pemodal hingga aktor intelektual, atau sekadar berhenti pada penertiban administratif belaka.

Tim Red//: –

Editor: WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *