Surat Teguran Nomor P/3488/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2026 mencatat Belum Optimalnya mobilisasi; Publik Meminta Transparansi Progres, Penggunaan Uang Muka, Dan Pertanggungjawaban Sesuai Kontrak!

  • Bagikan

Cek Fakta// : KETAPANG, KALBAR :  Proyek pemeliharaan jembatan Kabupaten Ketapang senilai Rp2.254.429.000 menjadi perhatian serius setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menerbitkan Surat Teguran Nomor P/3488/APBD/DPUTR-B/600.1.9.3/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 kepada CV Adi Wijaya.

Surat tersebut mencatat belum optimalnya mobilisasi personel inti, peralatan utama dan fasilitas lapangan sesuai jadwal yang disepakati dalam Pre-Construction Meeting (PCM).

PASANG IKLAN

Sorotan semakin kuat karena uang muka 30 persen sebesar Rp598.642.295 telah dicairkan pada 21 Agustus 2026, sementara pada minggu keempat pelaksanaan aktivitas fisik di sejumlah lokasi masih dipertanyakan. Proyek mencakup 20 titik di 9 kecamatan, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, sejak 18 Agustus hingga 15 Desember 2026.

Perbedaan keterangan antara pihak kontraktor dan informasi dari jajaran teknis DPUTR mengenai pekerjaan di sejumlah lokasi juga patut menjadi perhatian dan perlu segera diklarifikasi berdasarkan bukti progres, laporan harian, dokumentasi lapangan serta administrasi kontrak.

Kondisi ini patut dipersangkakan sebagai persoalan serius dalam pelaksanaan kontrak yang wajib diuji secara administratif dan teknis, khususnya terkait kesesuaian mobilisasi, progres pekerjaan, penggunaan uang muka, serta kemampuan penyedia memenuhi target penyelesaian. Namun, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau kerugian negara tanpa pemeriksaan dan bukti yang berwenang.

Secara regulasi pengadaan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenai denda 1‰ dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sesuai ketentuan yang dituangkan dalam kontrak.

Publik kini meminta DPUTR Ketapang tidak berhenti pada surat teguran. Progres fisik setiap titik, penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka, laporan pengawasan, serta langkah kontraktual terhadap penyedia perlu dibuka secara transparan.

Jika keterlambatan terus terjadi, PPK dan pihak terkait patut mengambil tindakan sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku, demi memastikan uang rakyat menghasilkan pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Fakta.Info akan terus memantau perkembangan proyek ini di lapangan hingga batas akhir kontrak.

Tim Red// : –
Editor : WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *