TOHO, MEMPAWAH —Cek Fakta . Info //: Aktivitas sebuah somil mini yang berada di sisi jalan poros Anjungan–Karangan, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Publik mempertanyakan legalitas usaha sekaligus asal-usul bahan baku kayu yang digunakan dalam aktivitas pengolahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada 3 Oktober 2026, aktivitas somil mini masih ditemukan berlangsung. Tim investigasi kemudian meminta klarifikasi kepada pihak pengelola. Dari keterangan yang diterima di lapangan, somil tersebut disebut milik sendiri dan bahan bakunya disebut berasal dari wilayah Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Persoalan utama kini adalah dokumen asal-usul bahan baku dan legalitas kegiatan. Dalam keterangan kepada awak media, pihak pengelola menyebut bahan baku tersebut tidak disertai dokumen/perizinan resmi. Pernyataan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang dan tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Toho IPTU Adi Putra Samsudin, S.H. mengenai aktivitas somil, asal-usul bahan baku serta legalitas kegiatan. Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.
APH DIMINTA BERTINDAK TERUKUR
Publik meminta Polres Mempawah, Polsek Toho, Pemerintah Kabupaten Mempawah serta instansi kehutanan terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, dokumen asal-usul kayu, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan kegiatan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bahan baku berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kehutanan, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan apabila memang menjadi kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketentuan mengenai legalitas hasil hutan dan peredarannya antara lain diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pelaksanaannya. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, dokumen, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum yang sah, bukan sekadar informasi masyarakat.
SOMIL DI SISI JALAN JUGA DIMINTA DICEK
Selain persoalan bahan baku, keberadaan aktivitas pengolahan kayu di sisi jalan poros juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi teknis, terutama menyangkut keselamatan pengguna jalan, tata ruang, lingkungan, serta izin dan persyaratan operasional yang berlaku.
Masyarakat tidak meminta penindakan secara serampangan. Yang dituntut adalah kepastian hukum dan pemeriksaan yang transparan.
Jika legal, tunjukkan dokumennya. Jika terdapat kekurangan administrasi, lakukan pembinaan dan penertiban. Namun apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, APH diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat persoalan yang selama ini belum terselesaikan.
RED FLAG INVESTIGASI:
ASAL-USUL KAYU — LEGALITAS USAHA — DOKUMEN BAHAN BAKU — LINGKUNGAN — KESELAMATAN JALAN — PENGAWASAN APH
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik/pengelola somil, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kehutanan, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Masyarakat dan hasil penelusuran lapangan
Tim Redaksi — Cek Fakta.Info (WR 69)








