Dusun Benit Dipantau Keras ! Aktifitas PETI Libatkan Alat Berat, Penyidik Dimintai Usut Tuntas Pemodal, Pengendali Dan Jaringan Pengepul Emas, APH Jangan Abaikan, Ini Perintah Dan Harus Di kerjakan!!

  • Bagikan

KAPUAS HULU, KALBAR —Cek Fakta . Info//: Aaktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, kembali menjadi sorotan tajam.

Informasi terbaru pada 5 Oktober 2026 menyebut aktivitas PETI dengan sejumlah alat berat di kawasan tersebut kembali dipersoalkan. Namun, di sisi lain, catatan resmi Polres Kapuas Hulu menunjukkan bahwa verifikasi sebelumnya di lokasi Empadik, Dusun Benit, tidak menemukan ekskavator sedang beroperasi saat petugas tiba, meskipun ditemukan bekas aktivitas PETI dan sejumlah sarana penambangan yang kemudian ditertibkan.

PASANG IKLAN

Artinya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemberitaan, imbauan atau pemeriksaan sesaat. Bila terdapat bukti baru mengenai aktivitas alat berat, penyidik perlu melakukan verifikasi ulang secara lebih mendalam dan terukur.

PATUT DIPERSANGKAKAN? BUKTIKAN DENGAN PENYELIDIKAN

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, maka pihak yang melakukan kegiatan tersebut patut diproses sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 juga mengatur perbuatan menampung, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber berizin.

Karena itu, penyelidikan jangan hanya berhenti pada operator di lapangan.

Jika bukti mengarah ke sana, APH perlu menelusuri:

siapa pemodal kegiatan;

siapa pemilik atau pengendali alat berat;

siapa yang mengatur operasional lokasi;

ke mana hasil emas dibawa;

siapa penampung atau pembelinya;

asal-usul dan legalitas alat berat;

serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memperoleh keuntungan.

APH JANGAN TAKUT DAN JANGAN TUTUP MATA

Sorotan publik semakin kuat karena pemberitaan mengenai aktivitas alat berat di Benit telah muncul berulang kali. Bahkan laporan sebelumnya menyebut adanya dugaan penggunaan sejumlah ekskavator, sementara Polsek Boyan Tanjung telah melakukan verifikasi lapangan pada Agustus dan September 2026.

Cek Fakta.Info menegaskan: penyebutan nama atau dugaan keterlibatan seseorang bukan berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum harus ditentukan APH melalui proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun apabila bukti telah terpenuhi, tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata.

APH diminta berani membuka fakta, memeriksa legalitas, mengamankan bukti, menelusuri aliran hasil tambang dan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tegas, transparan dan tidak tebang pilih.

Jangan takut. Jangan tutup mata. Jangan biarkan dugaan aktivitas PETI berubah menjadi persoalan hukum yang terus berulang.

Publik menunggu satu hal: bukti, tindakan dan kepastian hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang disebut atau merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Tim Red//: –
Editor: WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *