PEMANGKAT/ KALBAR —Cek Fakta .Info // : Persoalan warisan keluarga almarhum Hon Djin Sun dan almarhumah Tjhu Khiuk Moi kembali menjadi perhatian. Berdasarkan bahan investigasi dan keterangan yang disampaikan kepada Media Cek Fakta.Info, Evi Hon, yang disebut sebagai salah satu anak pasangan tersebut, meminta perlindungan hukum dan kepastian mengenai kedudukannya sebagai ahli waris atas sejumlah aset peninggalan orang tuanya.
Persoalan tersebut disebut melibatkan 19 objek harta warisan, antara lain Grand Hotel di Jalan Nusantara Nomor 69, Pemangkat, serta kebun durian sekitar 600 pohon di Dusun Sebetung, Desa Seberkat, Kecamatan Tebas.
Nama Junarto Han, Tjiu Jin San, Hero Libertyo Tjiu, Jun Hin dan Hengky disebut dalam materi sengketa yang diterima redaksi. Namun, status hukum masing-masing pihak, hubungan hukumnya dengan setiap objek, serta siapa yang secara sah berhak atas masing-masing aset tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berwenang.
DOKUMEN KETERANGAN HAK WARIS 2020 JADI SOROTAN
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Keterangan Hak Waris Nomor 03/KHW/VI/2020 tertanggal 24 Juni 2020, yang menurut bahan investigasi dibuat di hadapan Notaris Urai Imanuddin, Singkawang.
Keberadaan dokumen tersebut penting untuk diperiksa secara utuh: siapa yang dicantumkan sebagai ahli waris, dasar hubungan keluarga yang digunakan, objek yang menjadi bagian dari boedel waris, serta apakah terdapat surat wasiat atau dokumen lain yang memengaruhi pembagian harta.
Keterangan mengenai keberadaan atau tidak adanya wasiat juga bukan perkara sepele. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyediakan layanan terkait Surat Keterangan Wasiat/Daftar Pusat Wasiat, sementara dalam proses keterangan hak waris terdapat persyaratan dokumen kematian, hubungan keluarga dan keterangan wasiat.
KONTEKS HUKUM WARIS: BUKAN SOAL SIAPA PALING KUAT
Dalam hukum waris perdata, pewarisan terjadi karena kematian. Pasal 832 KUHPerdata menetapkan keluarga sedarah dan suami/istri yang hidup terlama sebagai pihak yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang. Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa para ahli waris memperoleh hak atas barang, hak dan piutang pewaris karena hukum.
Sementara itu, Pasal 852 KUHPerdata memberikan kedudukan kepada anak/keturunan untuk mewarisi tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Artinya, apabila seseorang mengklaim sebagai anak kandung pewaris, persoalan utamanya harus diuji melalui bukti hubungan keluarga, status perkawinan orang tua, akta kelahiran, akta kematian, dokumen ahli waris, wasiat apabila ada, serta status hukum harta yang disengketakan.
Dengan demikian, klaim bahwa seorang anak “tidak berhak” atas warisan tidak semestinya berhenti pada pengakuan sepihak. Dasarnya harus dapat diuji berdasarkan hukum dan alat bukti.
GRAND HOTEL DAN KEBUN DURIAN WAJIB DIPETAKAN STATUS HUKUMNYA
Untuk 19 objek yang disebut dalam sengketa, persoalannya bukan hanya siapa yang menguasai aset secara fisik.
Yang perlu diperiksa antara lain:
– siapa pemegang hak atau pemilik tercatat;
– apakah aset diperoleh sebelum atau selama perkawinan pewaris;
– apakah aset merupakan harta pribadi atau bagian dari harta bersama;
– apakah terdapat utang pewaris yang belum diselesaikan;
– apakah terdapat hibah, jual beli, wasiat atau peralihan hak sebelum pewaris meninggal;
– siapa yang saat ini menguasai dan menerima manfaat dari aset;
– serta apakah pernah terjadi peralihan atau pembebanan hak setelah pewaris meninggal.
Mahkamah Agung juga menegaskan dalam penjelasan yurisprudensinya bahwa penguasaan fisik maupun penguasaan dokumen atas harta warisan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pemilik tunggal.
EVI HON MENGAKU PERNAH MENOPANG PENGELOLAAN KELUARGA
Dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Evi Hon juga menyampaikan bahwa dirinya pernah berperan dalam pengelolaan Grand Hotel Pemangkat, termasuk membantu pelunasan kredit perbankan.
Ia juga menyebut pernah membeli rumah di Jakarta atas nama ibunya menggunakan hasil kerja di luar negeri.
Namun, secara hukum, kontribusi seseorang dalam membayar utang, mengelola usaha atau membantu keluarga tidak otomatis menentukan besarnya bagian warisan. Hal tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti apabila terdapat sengketa mengenai transaksi, utang, kepemilikan atau hubungan hukum atas aset, tetapi bagian waris tetap harus ditentukan berdasarkan dasar hukum dan pembuktian yang relevan.
NOTARIS BUKAN PEMUTUS SENGKETA WARIS
Notaris memiliki kewenangan membuat akta autentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan tertentu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Namun, apabila kemudian terjadi perselisihan serius mengenai siapa ahli waris yang sah atau mengenai kepemilikan objek warisan, persoalan tersebut dapat dibawa ke pengadilan untuk memperoleh penetapan/putusan sesuai jenis tuntutannya.
Karena itu, keberadaan Keterangan Hak Waris 2020 perlu dilihat sebagai salah satu dokumen penting dalam rangkaian pembuktian, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan hak pihak lain yang secara hukum mengaku sebagai ahli waris.
JALUR HUKUM HARUS TEPAT SASARAN
Dalam perkara seperti ini, Pengadilan Negeri menjadi jalur penting untuk menguji sengketa kewarisan perdata bagi pihak yang tunduk pada KUHPerdata. Gugatan dapat diarahkan sesuai persoalan konkret, misalnya mengenai kedudukan ahli waris, pembagian boedel waris, kepemilikan objek tertentu, atau keabsahan perbuatan hukum atas aset.
Sementara itu, APH tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang menentukan bagian warisan secara perdata. Peran kepolisian menjadi relevan apabila dari bukti yang ada ditemukan dugaan tindak pidana tersendiri—misalnya dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, penipuan, penggelapan atau perbuatan pidana lainnya—yang seluruh unsurnya tetap harus dibuktikan.
PERMINTAAN EVI HON KEPADA KAPOLRI
Atas persoalan tersebut, Evi Hon meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada Kapolri, sekaligus meminta agar setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan konflik tersebut ditangani secara objektif, profesional dan berdasarkan bukti.
Media Cek Fakta.Info memandang perkara ini perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang benar: bukan pertarungan siapa yang paling kuat, bukan pula sekadar perebutan penguasaan aset, melainkan pemeriksaan terhadap hubungan hukum para pihak, keabsahan dokumen, status 19 objek harta, keberadaan wasiat, serta hak masing-masing ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Sengketa warisan dapat menjadi konflik panjang apabila dokumen, asal-usul aset dan kedudukan ahli waris tidak dibuka serta diuji secara transparan.
Karena itu, dokumen Keterangan Hak Waris Nomor 03/KHW/VI/2020, status 19 objek harta, dokumen pertanahan, dokumen perbankan, riwayat peralihan aset dan kemungkinan adanya wasiat patut diverifikasi secara menyeluruh.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, tersedia mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan, gugatan maupun laporan sesuai kewenangannya.
Media Cek Fakta.Info menegaskan: seluruh tudingan, konflik kepemilikan, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini merupakan hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta pidana sebelum terdapat bukti dan putusan/penetapan dari lembaga yang berwenang.
Publik berhak mengetahui kebenaran. Para ahli waris berhak memperoleh kepastian hukum. Dan setiap pihak wajib tunduk pada proses hukum yang berlaku.
Tim Red// : –
Editor WR 69








