P3-TGAI KALBAR DISOROT! Dugaan Pengalihan Pekerjaan ke Pihak Ketiga dan Mutu Tak Sesuai Spesifikasi Mencuat — APH Diminta Usut Indikasi Permufakatan dan Hitung Total Kerugian Negara

  • Bagikan

Cek fakta.Info //: KALIMANTAN BARAT — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, kualitas fisik yang dipersoalkan, hingga dugaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan diminta tidak berhenti sebagai isu publik, tetapi harus diuji melalui pemeriksaan administrasi, teknis, dan hukum secara menyeluruh.

Penelusuran terhadap ketentuan P3-TGAI menunjukkan bahwa program tersebut pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola oleh P3A, GP3A dan/atau IP3A. Karena itu, apabila benar terdapat paket yang secara faktual dikerjakan atau dikendalikan kontraktor, pemborong, atau pihak lain di luar mekanisme yang diperbolehkan, fakta tersebut perlu diverifikasi terhadap dokumen kerja sama, rekening, RAB, bukti pembayaran, daftar tenaga kerja, material, dokumentasi progres, serta pihak yang sebenarnya menguasai pelaksanaan pekerjaan.

PASANG IKLAN

Sorotan menjadi semakin serius karena BWS Kalimantan I pada 2026 mencatat P3-TGAI mencapai 1.357 titik dengan dukungan 685 Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Skala program sebesar itu membuat pengawasan berbasis data menjadi penting agar setiap rupiah APBN dapat dipastikan benar-benar menghasilkan manfaat irigasi bagi masyarakat.

DUGAAN MUTU RENDAH WAJIB DIUJI, BUKAN SEKADAR DIPERDEBATKAN

Apabila ditemukan bangunan irigasi dengan volume kurang, mutu material tidak sesuai, pekerjaan tidak selesai, konstruksi cepat mengalami kerusakan, atau hasil fisik berbeda dengan dokumen perencanaan, maka persoalannya harus diuji secara teknis.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat foto atau kondisi permukaan. Penyidik bersama auditor teknis perlu membandingkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume terpasang, harga satuan, bukti pembelian material, progres pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.

Dari perbandingan tersebut baru dapat diketahui apakah terdapat kekurangan volume, pembayaran yang tidak semestinya, pekerjaan fiktif, pemborosan, atau bentuk penyimpangan lainnya.

PENYIDIK DIMINTA HITUNG TOTAL KERUGIAN NEGARA

Jika pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara, langkah berikutnya harus terukur: hitung nilai kerugian negara secara resmi, bukan berdasarkan perkiraan atau asumsi.

Audit investigatif perlu menjawab sedikitnya:

1. Berapa nilai anggaran setiap paket?
2. Berapa dana yang telah dicairkan?
3. Berapa volume pekerjaan yang seharusnya?
4. Berapa volume pekerjaan yang benar-benar terpasang?
5. Apakah kualitas material memenuhi spesifikasi?
6. Siapa yang menerima dan menggunakan dana?
7. Siapa yang mengendalikan pelaksanaan di lapangan?
8. Apakah terdapat pembayaran kepada pihak yang tidak berhak?
9. Apakah terdapat kerugian negara dan berapa nilai pastinya?
10. Siapa saja yang mempunyai peran dan hubungan sebab-akibat terhadap kerugian tersebut?

BPK memiliki mekanisme pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, sementara dalam perkara tertentu aparat penegak hukum juga dapat berkoordinasi dengan auditor yang berwenang untuk memperoleh perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

INDIKASI PERMUFAKATAN HARUS DIBUKTIKAN

Dugaan adanya pihak yang mengatur atau mengendalikan paket dari belakang juga harus diuji melalui alat bukti. Penyidik dapat menelusuri komunikasi, aliran uang, hubungan antara P3A dengan pihak luar, dokumen pencairan, rekening, transaksi material, saksi, serta siapa yang secara faktual menentukan pekerjaan.

Apabila dari penyidikan ditemukan bukti bahwa dua orang atau lebih secara sadar bersepakat melakukan tindak pidana korupsi, konstruksi hukumnya harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan putusan pengadilan yang relevan. Tidak cukup hanya karena terdapat hubungan atau keterlibatan beberapa pihak untuk langsung menyimpulkan adanya permufakatan jahat.

APH DIMINTA JANGAN HANYA MEMERIKSA HASIL AKHIR

Kejaksaan, Kepolisian, auditor negara, serta pengawasan internal Kementerian PU perlu memeriksa perkara dari hulu ke hilir: mulai penetapan lokasi, penentuan penerima, proses administrasi, pendampingan TPM, pencairan dana, pembelian material, pelaksanaan fisik, pengawasan, sampai serah terima dan pemanfaatan jaringan irigasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, unsur kesengajaan, keuntungan pihak tertentu dan kerugian keuangan negara, perkara harus ditingkatkan melalui proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing aparat.

Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Publik membutuhkan pemeriksaan yang terbuka, audit yang objektif, angka kerugian yang jelas, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.

Atas persoalan tersebut, Cek Fakta.Info mendorong BWS Kalimantan I membuka ruang klarifikasi dan transparansi terhadap paket-paket yang dipersoalkan, sementara APH diminta melakukan verifikasi lapangan secara independen.

Jika benar hanya isu, pemeriksaan akan membersihkannya. Jika benar terdapat penyimpangan, pemeriksaan akan menunjukkan siapa yang bertanggung jawab dan berapa kerugian negara yang sebenarnya.

Tim Red//: –

Editor : WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *