KAYONG UTARA, KALBAR —Cek Fakta . Info//: Aktivitas pembukaan lahan yang dalam video disebut berkaitan dengan pembangunan pabrik boksit di Pulau Penebang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, menjadi perhatian publik.
Aktivitas pekerja dan alat berat pada kawasan yang telah mengalami pembukaan lahan. Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan sebelum muncul persoalan lingkungan maupun dampak lainnya.
Redaksi menilai informasi dalam tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Status perizinan, dokumen lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan/lahan, tata ruang, serta legalitas kegiatan perlu diverifikasi langsung kepada instansi berwenang.
Pertanyaan publik kini mengarah pada hal mendasar: siapa pemrakarsa kegiatan, apa nama badan usahanya, berapa luas kawasan yang dibuka, apa dasar perizinannya, dan apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi?
Jika kegiatan tersebut berkaitan dengan pengolahan atau industri mineral, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APH dan instansi teknis diminta tidak menunggu munculnya persoalan baru melakukan pemeriksaan. Klarifikasi lapangan, pengecekan dokumen perizinan, tata ruang, dokumen lingkungan, serta pengawasan terhadap dampak pembukaan lahan penting dilakukan secara transparan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan tanpa izin, penyimpangan perizinan, atau pelanggaran ketentuan lingkungan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai bukti dan kewenangan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui: apakah kegiatan tersebut sudah berizin dan sesuai peruntukan, atau justru masih membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah dan pihak perusahaan?
Nara Sumber: Masyarakat
Tim Red//: –
Editor: WR 69








