PETI SEPAHAT MENJALIN DISOROT! INVESTIGASI TEMUKAN AKTIVITAS MESIN DOMPENG — POLRES LANDAK DIMINTA TEGAS, TELUSURI IZIN, PEMODAL, BBM DAN DUGAAN JARINGAN PENDUKUNG

  • Bagikan

MENJALIN, LANDAK, KALBAR —Cek Fakta .Info //: Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran lapangan tim media pada Jumat, 2 Oktober 2026, ditemukan aktivitas pertambangan yang menggunakan mesin dompeng.

Temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga untuk menelusuri legalitas lokasi, pihak yang menguasai atau mengelola kegiatan, pemodal, sumber peralatan, rantai pasokan BBM, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

PASANG IKLAN

Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan Minerba tersebut merupakan bagian dari rezim UU 4/2009 yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU 3/2020 dan UU 2/2025.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa aktivitas di Sepahat dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka unsur perbuatan pidana pertambangan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BBM JUGA DIMINTA DITELUSURI

Informasi lain yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan penggunaan BBM jenis Solar yang diperoleh melalui antrean kendaraan tangki dan kemudian dibawa menuju wilayah pertambangan. Informasi ini masih merupakan dugaan dan wajib diverifikasi, bukan fakta pidana yang dapat langsung disimpulkan.

Polres Landak bersama instansi berwenang dapat memeriksa data transaksi, CCTV SPBU, identitas kendaraan, volume pembelian, tujuan distribusi, serta hubungan antara pemasok BBM dengan lokasi PETI.

UU Migas juga mengatur kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM melalui rezim perizinan. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan distribusi, aspek hukum Migas dapat turut ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

POLRES LANDAK DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA PEKERJA LAPANGAN

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Menjalin, IPTU Doni, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas PETI di Sepahat. Sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan yang diterima redaksi.

Tidak adanya jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun pembiaran. Konfirmasi tetap terbuka dan redaksi memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.

Publik kini menunggu tindakan konkret: apakah lokasi akan diperiksa, legalitasnya diverifikasi, alat berat atau mesin diamankan apabila ditemukan unsur pelanggaran, serta siapa pihak yang berada di balik kegiatan tersebut akan ditelusuri.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, proses selanjutnya harus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku—mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga penetapan tersangka apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.

BUKAN SEKADAR MENERTIBKAN PEKERJA

Persoalan PETI tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan pekerja di lokasi. Penegakan hukum yang efektif harus mampu menjawab siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa pemilik atau penguasa lahan, dari mana peralatan berasal, bagaimana hasil tambang dipasarkan, serta apakah terdapat jaringan pendukung lainnya.
Yg
Dampak lingkungan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan apabila aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Cek Fakta.Info mendorong Polres Landak dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan terukur. Bila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan sesuai bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Publik berhak mengetahui bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun—pekerja, pemodal maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut, termasuk pemilik/pengelola lokasi, pihak SPBU, Pertamina, kepolisian, maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Sumber: Masyarakat dan Investigasi Lapangan
Redaksi: Tim Cek Fakta.Info

Tim Red//: –

Editor: WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *