500 TON ARANG BAKAU BATU AMPAR MEMANAS! PELAKU USAHA WAJIB BUKA ASAL-USUL BARANG — APH DIMINTA TELUSURI PEMBELI, PEMODAL, DOKUMEN, DAN JALUR DISTRIBUSI!

  • Bagikan

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Cek Fakta . Info//: Polemik perdagangan arang bakau di Kecamatan Batu Ampar kembali menjadi sorotan tajam. Informasi mengenai stok sekitar 500 ton, dengan sebagian disebut telah didistribusikan, memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul barang, kelengkapan dokumen, pihak pembeli, serta jalur pengangkutannya.

Dalam audiensi pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan bahwa masyarakat memiliki sisa stok arang lama dan diberikan ruang transisi untuk menyelesaikan penjualannya. Namun, keterangan mengenai stok lama tetap harus didukung data yang dapat diperiksa, termasuk catatan produksi, waktu penyimpanan, volume, serta dokumen pengangkutan dan penjualan.

PASANG IKLAN

JANGAN BERHENTI PADA KETERANGAN STOK LAMA!

Media menegaskan bahwa setiap pihak dalam rantai perdagangan wajib memberikan penjelasan sesuai peran dan tanggung jawabnya. Pelaku usaha yang membeli, menyimpan, mengangkut, atau menjual arang bakau patut dimintai klarifikasi mengenai asal barang dan dokumen yang mendasari transaksi.

Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka meliputi:

– Siapa pemilik dan pemasok arang bakau tersebut?
– Dari mana bahan baku berasal, kapan diproduksi, dan berapa volume sebenarnya?
– Apakah dokumen asal-usul, pengangkutan, serta perdagangan telah memenuhi ketentuan?
– Ke mana arang didistribusikan, siapa penerimanya, dan apakah penjualan sesuai dengan ruang lingkup kebijakan transisi yang berlaku?
– Apakah terdapat indikasi produksi baru atau pengangkutan yang tidak sah setelah penghentian penebangan mangrove dan pembakaran arang diberlakukan?

APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!

Aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan instansi lingkungan hidup perlu melakukan verifikasi lapangan secara terukur. Pemeriksaan dapat mencakup pencocokan stok fisik dengan dokumen, penelusuran pemasok dan pembeli, pemeriksaan jalur distribusi, serta pendalaman apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penelusuran juga perlu menjangkau pihak lain dalam rantai pasok jika terdapat bukti keterlibatan, bukan sekadar berhenti pada pekerja atau pengangkut di lapangan.

Meski demikian, stok arang maupun status seseorang sebagai pembeli tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti, hasil pemeriksaan, dan prosedur hukum yang sah.

MANGROVE BUKAN KORBAN KEPENTINGAN USAHA!

Persoalan ini bukan semata-mata tentang nilai perdagangan atau kepentingan ekonomi. Ekosistem mangrove berperan penting dalam melindungi kawasan pesisir dan menopang kehidupan masyarakat. Karena itu, kepentingan ekonomi harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa solusi mata pencaharian alternatif bagi masyarakat Batu Ampar benar-benar berjalan, sehingga warga tidak kembali bergantung pada aktivitas yang merusak mangrove.

SIKAP REDAKSI:

Buka data. Periksa dokumen. Telusuri rantai pasok. Umumkan hasil pemeriksaan secara proporsional.

Publik berhak mengetahui apakah perdagangan yang berlangsung benar-benar merupakan penyelesaian stok lama atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan penanganan hukum.

CEK FAKTA.INFO // INVESTIGASI
Berani mengawasi, cermat memverifikasi, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tim Red//:-

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *