Dugaan Aktivitas PETI di Kaliasin Dalam, Nama Asang dan Aliung Disebut

  • Bagikan

SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Cek Fakta .Info// : Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali berlangsung di kawasan Kaliasin Dalam, Kalimantan Barat. Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan tersebut diduga dimotori oleh dua orang, yakni Asang yang disebut sebagai salah satu pemilik lahan, serta Aliung, warga Sambas yang disebut membeli lahan di sekitar lokasi.

Dugaan aktivitas pertambangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena muncul informasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan dukungan atau perlindungan terhadap kegiatan di lokasi.

PASANG IKLAN

Sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI aktif berinisial A dan seorang lainnya yang biasa dipanggil “Pak Kumis”. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh di lapangan dan belum terkonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana kegiatan sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, Aliung disebut pernah menyampaikan kepada salah satu ketua RT bahwa dirinya berani melakukan penebangan karena mengaku memiliki “bekingan dari atas” dan menyebut adanya orang dari lingkungan istana. Namun, identitas maupun pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan secara jelas.

Pernyataan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari Aliung maupun pihak-pihak yang disebut namanya agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Dugaan Sistem Sewa dan Pembagian Hasil

Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pekerja atau pengelola aktivitas di lokasi disebut menggunakan sistem pembayaran sewa lahan.

Menurut sumber tersebut, nilai sewa disebut mencapai sekitar Rp100 juta untuk setiap set. Selain sistem sewa, terdapat pula dugaan pola pembagian hasil dengan dua skema, yakni 8:2 dan 9:1.

Namun, rincian mengenai siapa menerima bagian tersebut, dasar pembagiannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Informasi lain yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan setoran kepada oknum aparat di tingkat Polsek dan Polres wilayah Kota Singkawang dengan nilai sekitar Rp6 juta per set setiap bulan.

Dugaan mengenai adanya setoran tersebut merupakan informasi dari sumber lapangan yang belum terverifikasi secara independen. Hingga narasi ini disusun, belum diperoleh bukti maupun keterangan resmi dari institusi kepolisian yang dapat membenarkan tudingan tersebut.

Perlu Penelusuran dan Klarifikasi Aparat

Jika informasi mengenai aktivitas PETI, sistem sewa lahan, pembagian hasil, serta dugaan adanya setoran kepada oknum aparat tersebut benar, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi pihak yang menguasai lahan, pemodal, pemilik peralatan, pekerja, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap lokasi dan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Asang, Aliung, kedua anggota TNI yang disebut berinisial A dan “Pak Kumis”, serta pihak Polsek maupun Polres Kota Singkawang apabila terdapat informasi dalam narasi ini yang dinilai tidak sesuai.

Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam tulisan ini masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keterangan resmi dan/atau bukti hukum yang berkekuatan.

Tim Red//: –

Editor : WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *