Kabut Asap Menyelimuti Sintang, Dugaan Peti Di Sungai Kapuas Di Sorot Tajam ! Polres Diminta Turun Tangan — Siapa Yang Mengawasi Dan Di Mana Penegak Hukum ?

  • Bagikan

SINTANG, KALBAR — CEK FAKTA.INFO //: Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, yang disebut masyarakat berada tidak jauh dari kawasan perkotaan Sintang, memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan, legalitas kegiatan, dan perlindungan lingkungan.

Di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah Sintang, masyarakat membutuhkan jawaban yang nyata, bukan sekadar janji. Apakah aktivitas yang dikeluhkan tersebut benar berlangsung? Apakah kegiatan itu memiliki izin yang sesuai? Dan sudahkah instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung?

PASANG IKLAN

SUNGAI KAPUAS BUKAN TEMPAT UNTUK MEMPERTARUHKAN KESELAMATAN MASYARAKAT!

Sungai Kapuas merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat, jalur transportasi, serta bagian penting dari ekosistem setempat. Apabila dugaan aktivitas pertambangan menggunakan peralatan yang mengeruk dasar sungai benar ditemukan, dampaknya perlu diperiksa secara ilmiah, termasuk potensi peningkatan kekeruhan air, sedimentasi, kerusakan habitat, dan risiko pencemaran.

Kekhawatiran publik tidak boleh diremehkan. Kerusakan lingkungan dapat menimbulkan beban bagi masyarakat, terutama ketika kualitas air dan ekosistem terganggu. Namun, dampak tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

POLRES SINTANG DIMINTA BERTINDAK TERUKUR DAN TERBUKA

Polres Sintang bersama instansi lingkungan hidup, pertambangan, dan pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pengecekan lokasi, pemeriksaan legalitas kegiatan, serta pengumpulan bukti yang sah.

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penelusuran juga perlu mencakup pihak yang mengoperasikan kegiatan, kepemilikan peralatan, sumber pendanaan, dan pihak yang bertanggung jawab, sepanjang didukung bukti yang cukup.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk apakah laporan atau pengaduan sebelumnya pernah diterima dan bagaimana tindak lanjutnya.

JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG

Ada empat pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret:

1. Legalitas:
2. Pengawasan:
3. Lingkungan dan ekosistem
4. Penegakan dan Penindakan
5.Perkembangan. dapat diketahui publik?

Kabut asap jangan sampai mengalihkan perhatian dari persoalan lingkungan lainnya. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, sementara pihak yang dituding juga berhak memberikan klarifikasi.

PENEGASAN AKHIR: Polres Sintang dan instansi terkait perlu menjawab keresahan masyarakat melalui pemeriksaan nyata, data yang dapat diuji, dan penjelasan terbuka. Jika dugaan PETI terbukti melanggar hukum, proses penegakan vhukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sungai Kapuas harus dilindungi, dan kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Tim Red//:-

Editor WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *