BENGKAYANG — Cek Fakta.Info | Dunia kepemimpinan kembali dicoreng oleh sikap arogan dan tindakan yang terkesan “kejam serta kasar” terhadap keterbukaan informasi publik.
Dugaan kepemilikan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di Pawangi, Kecamatan Capkala, yang menyeret nama Wakil Bupati Bengkayang kini memicu gelombang kemarahan publik.
Bukan memberikan klarifikasi transparan, oknum pejabat terkait justru mempertontonkan etiket buruk dengan kabur diam-diam menghindari kejaran media.
Tiga Jam Menunggu Tanpa Kepastian: Pengabaian Hak Jawab Berujung Kekecewaan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada hari ini berakhir dengan kekecewaan mendalam.
Setelah mengikuti prosedur resmi dengan melapor kepada petugas Satpol PP bernama Erita serta diteruskan ke ajudan pejabat, para wartawan diminta menunggu dengan dalih adanya “rapat internal”.
Namun, setelah menanti lebih dari tiga jam, kenyataan pahit harus diterima. Sang pejabat publik diketahui telah meloloskan diri dan meninggalkan kantor tanpa memberikan ruang hak jawab sedikit pun.
Tindakan membiarkan wartawan terlunta-lunta lalu melarikan diri dinilai sangat tidak wajar, tidak sopan, dan mencerminkan kegagalan dalam tata kelola kepemimpinan yang berintegritas.
Megaskandal 500 Hektare: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerugian Publik
Penguasaan lahan seluas 500 hektare bukanlah persoalan sepele. Berdasarkan UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, terdapat batasan tegas terkait kepemilikan tanah oleh perorangan.
Publik kini menuntut kejelasan atas beberapa persoalan mendasar:
Legalitas Hukum Lahan: Apakah lahan 500 hektare tersebut terdaftar atas nama pribadi, badan hukum, atau manipulasi struktur perusahaan?
Kewajiban Perizinan Perkebunan:
Bagaimana status izin usaha perkebunan (IUP) dan pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma)?
Kepatuhan LHKPN: Jika aset bernilai fantastis ini benar milik pejabat publik, apakah sudah terdata secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ataukah sengaja disembunyikan?
Status Kawasan Hutan: Apakah 500 hektare perkebunan sawit di Pawangi masuk dalam kawasan hutan atau tata ruang yang dilindungi oleh pemerintah?
Tuntutan Transparansi: Pejabat Publik Bukan Bintang yang Tak Tersentuh
Sikap menutup diri dan melarikan diri dari kejaran media hanya semakin memperkuat prasangka publik mengenai adanya indikasi penyelewengan Jabatan serta Konflik Kepentingan (Conflict of Interest).
Pers bukan lawan, melainkan pilar demokrasi yang berhak mendapatkan penjelasan atas isu-isu strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Bengkayang. Tindakan bungkam dan menghindar tidak akan menghapus pertanyaan publik:
”Siapa pemilik sebenarnya dari 500 hektare sawit di Pawangi? Mengapa pejabat terkait begitu takut memberikan jawaban jujur?”
Dokumen resmi dan penelusuran hukum akan terus dilakukan hingga fakta kebenaran terungkap secara terang benderang ke hadapan publik
Tim Red //: –
Editor: WR 69








