Cekfakta.Info, Bulukumba — Isu dugaan pemotongan zakat fitrah hingga 12 persen oleh oknum aparat desa di wilayah Lembang menjadi sorotan.
Informasi ini beredar luas setelah warga menyampaikan laporan dan diperkuat oleh aksi unjuk rasa Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI).
Lalu, bagaimana duduk perkaranya? Apa yang sudah terjadi, dan bagaimana aturan sebenarnya mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS)?
Apa yang Diklaim?
Warga menyebut adanya pemotongan zakat fitrah sekitar 12%
Pemotongan diduga dilakukan dalam proses pengumpulan atau distribusi
Tidak ada penjelasan terbuka mengenai dasar pemotongan tersebut
PATI kemudian menggelar aksi di kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba, menuntut transparansi dan audit pengelolaan dana ZIS.
Apa yang Sudah Terverifikasi?
Warga telah menyampaikan laporan dugaan pemotongan
Aksi unjuk rasa PATI benar terjadi
DPRD menyatakan kesiapan memfasilitasi RDP dengan pihak terkait
Belum terverifikasi penuh:
Besaran pasti potongan 12%
Mekanisme pemotongan (apakah resmi atau inisiatif oknum)
Aliran dana hasil pemotongan
Dengan kata lain, indikasi ada, namun pembuktian hukum masih berjalan.
Sikap PATI: Tegas Kawal hingga Tuntas
Dalam aksinya, PATI menyampaikan pernyataan keras:
“Jika benar ada pemotongan tanpa dasar sah, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah umat. Kami minta aparat hukum turun tangan.”
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
Apa Kata Aturan?
Pengelolaan ZIS di Indonesia tidak bebas, melainkan diatur ketat:
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Zakat harus dikelola berdasarkan syariat, amanah, dan akuntabilitas
Penyaluran wajib tepat sasaran kepada mustahik - Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016
Pengumpulan dan distribusi zakat harus transparan
Tidak boleh ada pemotongan sepihak tanpa dasar syar’i - UU Tipikor
Jika ada penyalahgunaan kewenangan:
Bisa masuk kategori korupsi
Terutama jika ada keuntungan pribadi atau kelompok - KUHP
Pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)
Analisis Cek Fakta
Berdasarkan informasi yang tersedia:
Pemotongan zakat → tidak otomatis ilegal, jika:
ada dasar syar’i (misalnya amil resmi)
disepakati dan transparan
Namun menjadi pelanggaran, jika:
dilakukan sepihak
tidak dijelaskan ke muzakki (pembayar zakat)
tidak tercatat dalam sistem resmi
Dalam kasus ini, inti masalah ada pada transparansi dan dasar hukum pemotongan.
Peran BAZNAS dan Pemerintah Desa
BAZNAS sebagai lembaga resmi memiliki tanggung jawab:
- Mengawasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
- Menjamin distribusi sesuai aturan
- Memberikan laporan terbuka
Sementara kepala desa: Tidak memiliki kewenangan memotong zakat tanpa dasar hukum
Wajib tunduk pada regulasi pengelolaan dana keagamaan
Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?
Untuk memastikan kebenaran kasus ini, langkah krusial adalah:
- Klarifikasi resmi dari BAZNAS dan pemerintah desa
- Audit pengelolaan dana ZIS
- Penelusuran aliran dana
- Penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran
Klaim pemotongan zakat masih dalam tahap dugaan
Fakta aksi dan laporan warga terkonfirmasi
Pelanggaran hukum bergantung pada hasil investigasi resmi
Namun satu hal jelas:
Zakat adalah dana amanah. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan runtuh.
Kasus ini bukan sekadar soal angka 12 persen. Ini soal kepercayaan.
Jika benar ada penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga legitimasi lembaga pengelola zakat di mata umat.
Cek fakta, bukan asumsi. Kawal, bukan menghakimi.








