CEKFAKTA.INFO — Konflik agraria di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai dokumen pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.
Di tengah aktivitas pembukaan lahan dan operasional alat berat yang disebut masih berlangsung, masyarakat mulai menyuarakan keresahan atas keberlangsungan ruang hidup mereka.
Salah satu kalimat yang kini ramai beredar di tengah warga berbunyi:
“Masa kolonial Hindia Belanda melalui VOC orang tua kami disuruh menanam. Tapi setelah Indonesia merdeka, tanah kami justru dikeruk.”
Pernyataan itu menjadi simbol kekecewaan sebagian masyarakat yang merasa lahan garapan dan kebun turun-temurun mereka terancam oleh ekspansi pertambangan.
Dokumen Pengaduan ke Presiden dan LPSK
Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, warga telah menyampaikan permohonan penyelesaian hak kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan garapan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya kebun masyarakat yang telah ditanami:
- kakao,
- damar,
- dan sawit produktif,
yang disebut terdampak aktivitas tambang.
Selain itu, masyarakat juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengaku mengalami tekanan psikologis serta kekhawatiran kriminalisasi di tengah konflik agraria yang berlangsung.
Sementara dalam surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025, disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.
Namun hingga kini, menurut warga, aktivitas di lapangan disebut masih terus berjalan.
Warga Mengaku Dipanggil Polisi
Sejumlah warga juga mengaku menerima undangan klarifikasi dan pemanggilan dari aparat kepolisian terkait dugaan menghalangi aktivitas pertambangan.
Namun warga mempertanyakan siapa pihak pelapor dalam perkara tersebut.
“Kami dipanggil polisi, tetapi kami sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya,” ujar salah satu warga.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi tekanan sosial maupun proses hukum di tengah konflik lahan yang belum selesai.
Ir. Gusti Riadi: “Kami Tidak Melawan Negara”
Ir. Gusti Riadi, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan maupun investasi.
“Kami bukan melawan negara. Kami hanya mempertahankan tanah leluhur tempat masyarakat hidup dan berkebun sejak lama,” ujarnya.
Ia menyebut masyarakat kini mulai kehilangan rasa aman di wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Menurutnya, konflik agraria harus diselesaikan secara terbuka, adil, dan mengedepankan hak masyarakat.
Komunitas Petani Lada Soroti Ancaman Ruang Hidup
Ali Kamri dari Komunitas Petani Lada juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan akibat ekspansi pertambangan.
Menurutnya, masyarakat mulai khawatir kehilangan:
- lahan produktif,
- sumber air,
- dan ruang hidup generasi berikutnya.
“Negara jangan hanya menghitung angka investasi, tetapi juga harus menghitung nasib rakyat yang hidup di atas tanah itu,” katanya.
Ancaman untuk Puluhan Ribu Warga Towuti
Di tengah kontribusi ekonomi sektor tambang di Kabupaten Luwu Timur, sekitar 45.420 jiwa di lima desa Kecamatan Towuti disebut berada dalam ancaman dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Perusahaan selama ini diketahui menonjolkan penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah operasional Sorowako.
Mayoritas pekerja perusahaan disebut berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Namun di sisi lain, masyarakat di kawasan terdampak mengaku khawatir terhadap:
hilangnya lahan produktif,
kerusakan lingkungan,
serta keberlangsungan hidup masyarakat desa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseimbangan antara investasi industri ekstraktif dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Komisi III DPR RI Ingatkan Potensi Konflik Sosial
Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang mengingatkan bahwa konflik agraria tidak boleh dianggap remeh.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian konflik harus mengedepankan perlindungan hak masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di wilayah terdampak.
Presiden Prabowo: “Laporkan dan Siarkan”
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan itu kini ramai dikaitkan masyarakat dengan konflik agraria yang terjadi di kawasan Seba-Seba.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Mengatur:
fungsi sosial tanah,
hak ulayat,
perlindungan hak masyarakat atas tanah.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Menjamin:
hak hidup,
rasa aman,
perlindungan masyarakat.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Mengatur:
legalitas usaha pertambangan,
tanggung jawab lingkungan,
reklamasi,
dan perlindungan sosial masyarakat terdampak.
Konflik Seba-Seba hari ini tidak lagi dipandang sekadar persoalan pertambangan.
Bagi masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan besar tentang:
hak atas tanah,
perlindungan negara,
arah pembangunan,
dan masa depan masyarakat lingkar tambang.
Karena ketika rakyat mulai merasa terdesak di tanah yang diwariskan leluhurnya sendiri, maka suara itu akan terus terdengar:
“Dulu orang tua kami disuruh menanam. Sekarang tanah kami dikeruk. Setelah merdeka… rakyat sebenarnya mau dibawa kemana?”








