Sengketa Seba-Seba Belum Diputus, Masyarakat Adat Pertanyakan Dasar Izin PT Vale di Ululere

  • Bagikan

CEKFAKTA,INFO, MOROWALI – Polemik antara Masyarakat Adat Kerajaan Bungku dan PT Vale Indonesia Tbk terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, masih menyisakan perbedaan pandangan yang belum diputus melalui mekanisme hukum maupun verifikasi resmi pemerintah.

Dalam balasan atas Somasi I, II, dan III, PT Vale menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah.

PASANG IKLAN

Perusahaan juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh masyarakat adat.

Di sisi lain, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menilai substansi yang mereka persoalkan belum terjawab.

Menurut perwakilan masyarakat adat, Gusti Riadi, yang dipersoalkan bukan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale secara umum, melainkan kesesuaian antara wilayah izin dengan lokasi aktivitas yang mereka klaim berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere.

“Yang kami minta sederhana. Negara harus membuktikan secara objektif apakah kawasan Seba-Seba masuk dalam wilayah izin PT Vale atau tidak. Jangan sampai objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang dijadikan dasar jawaban perusahaan,” kata Gusti Riadi.

Fakta yang Menjadi Pokok Sengketa

Berdasarkan informasi yang disampaikan kedua pihak, terdapat sejumlah poin yang masih menjadi perbedaan dan memerlukan pembuktian oleh instansi berwenang, yakni:

  • PT Vale menyatakan kegiatan operasional dilakukan berdasarkan perizinan yang sah.
  • Masyarakat adat mempertanyakan apakah lokasi yang mereka sebut sebagai
  • Seba-Seba, Desa Ululere, termasuk dalam cakupan wilayah izin tersebut.

Masyarakat adat juga menilai terdapat perbedaan objek wilayah antara kawasan Seba-Seba di Ululere dengan wilayah yang disebut dalam balasan perusahaan.

Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil verifikasi resmi pemerintah yang menyatakan benar atau tidaknya klaim masing-masing pihak.

Minta Dokumen Dibuka dan Diverifikasi

Masyarakat adat meminta pemerintah membuka dokumen perizinan yang relevan untuk dilakukan pengujian secara objektif, meliputi peta wilayah izin, titik koordinat, dokumen lingkungan, data geospasial resmi, hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Selain audit legalitas, masyarakat adat juga meminta pemerintah mengusut dugaan penebangan tanaman produktif dan aktivitas penggalian tanah di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah adat.

Belum Ada Kesimpulan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan pengadilan ataupun hasil audit pemerintah yang menyimpulkan apakah kawasan Seba-Seba yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar wilayah izin PT Vale.

Dengan demikian, klaim dari masyarakat adat maupun pernyataan PT Vale masih merupakan posisi masing-masing pihak yang menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum dan verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta transparansi informasi publik menjadi elemen penting agar penyelesaian sengketa ini dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *