Fabem bersama Koalisi NGO, organisasi kemasyarakatan,Ormas Mahasiswa, Pelajar, dan Relawan Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
JAKARTA — CEK FAKTA. INFO // Kamis, 15 Oktober 2026
Aksi unjuk rasa yang melibatkan DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), gabungan NGO, organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, pelajar, dan relawan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bentuk desakan publik agar penanganan dugaan penyimpangan di sektor pertanahan dilakukan secara transparan, independen, dan menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan menyampaikan seruan agar KPK mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Massa juga meminta agar informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan forum Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang diverifikasi secara profesional. Setiap transaksi, sumber dana, pihak pemberi maupun penerima, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana diminta ditelusuri apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA SESUAI KETENTUAN HUKUM
Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan Nusron Wahid terkait informasi yang relevan dengan persoalan pertanahan dan perkara ATR/BPN, sepanjang berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Massa menegaskan, pemeriksaan terhadap siapa pun harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukti yang sah, serta prosedur hukum yang berlaku. Jabatan publik, kedekatan politik, maupun pengaruh ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar hukum.
Namun, tuntutan pemeriksaan dalam aksi unjuk rasa bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Status dan keterlibatan setiap pihak harus ditentukan melalui proses hukum yang sah.
ENAM TUNTUTAN UTAMA FABEM DAN KOALISI
Dalam seruan aksinya, FABEM bersama koalisi menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Memeriksa Nusron Wahid. Massa mendesak KPK mendalami informasi yang relevan dan meminta keterangan apabila diperlukan sesuai kewenangan serta prosedur hukum.
2. Menindak pihak yang terbukti terlibat. KPK diminta menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan membawa pihak yang terbukti melakukan tindak pidana ke proses peradilan.
3. Menelusuri dugaan jaringan mafia tanah. Penelusuran diminta mencakup aliran dana, perantara, pemilik modal, pengembang, dan pihak lain yang diduga terkait apabila terdapat bukti yang mendukung.
4. Mendalami berbagai persoalan pertanahan. Massa menyoroti sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, serta sengketa tanah transmigran. Penanganannya perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
5. Memverifikasi dugaan aliran dana terkait Muktamar PBNU. Massa meminta penelusuran sumber dana, tujuan transaksi, serta pihak-pihak terkait apabila terdapat indikasi tindak pidana. Dugaan tersebut tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pembuktian.
6. Melindungi dan memulihkan hak tanah rakyat. Pemerintah dan lembaga terkait didesak mengevaluasi administrasi pertanahan, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan, serta memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.
KPK DITANTANG MEMBUKA PENANGANAN PERKARA SECARA TRANSPARAN
Bagi massa aksi, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan, polemik, ataupun pemeriksaan administratif. Penanganan perkara harus ditopang oleh pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, dan pengujian keterkaitan setiap pihak sesuai ketentuan hukum.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara sah mengenai perkembangan penanganan perkara, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun hak-hak pihak yang diperiksa.
Sorotan terhadap dugaan jaringan mafia tanah menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan aset negara.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak didukung bukti yang cukup, penanganannya juga harus dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan oleh tekanan politik atau opini semata.
TANAH RAKYAT BUKAN OBJEK PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
FABEM dan koalisi menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penanganan dugaan penyimpangan di sektor pertanahan maupun informasi mengenai transaksi keuangan yang dinilai perlu diverifikasi.
Mereka mendesak KPK menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, ataupun afiliasi politik.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut atas tuntutan tersebut. Apakah informasi yang disampaikan massa akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penelusuran lebih jauh? Jawabannya harus terlihat dari proses hukum yang terukur, bukti yang dapat diuji, dan penanganan perkara sesuai kewenangan.
Penegakan hukum yang kredibel tidak dibangun melalui vonis di jalanan, melainkan melalui penyelidikan yang profesional, transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses peradilan yang adil.
FABEM dan koalisi mendesak: usut dugaan yang memiliki dasar, telusuri aliran dana, lindungi hak rakyat, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Organisasi/Koalisi: DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), gabungan NGO dan ormas, mahasiswa, pelajar, serta relawan lintas politik.
Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan materi dan tuntutan aksi yang disampaikan. Rincian kejadian, pernyataan narasumber, status penanganan perkara, serta dugaan yang disebutkan perlu dikonfirmasi melalui dokumentasi lapangan dan sumber resmi. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Tim Red//: –
Editor : WR 69








