Aktivitas Pelabuhan Bongkar Muat Semen di Wajok Soroti Dampak Lingkungan dan Mata Pencaharian Nelayan Lokal !

  • Bagikan

Cek Fakta.info //: WAJOK, KALIMANTAN BARAT —(04/11/2026) Aktivitas bongkar muat semen curah di kawasan perairan Wajok, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga dan nelayan setempat.

Kegiatan industri di tepi sungai tersebut diduga berdampak pada kualitas lingkungan perairan serta mengganggu aktivitas mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah sekitarnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan laporan warga, proses pembongkaran komoditas semen—yang diduga terkait dengan rantai pasok merek Semen Tiga Roda—menimbulkan kepulan debu material curah serta potensi limpasan material ke badan sungai. Kondisi ini memicu keresahan warga terkait pemenuhan kelayakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Sistem Manajemen Lingkungan dari pihak pengelola jetty/pelabuhan.
Sorotan dan Aspek Hukum Lingkungan
Merujuk pada ketetapan hukum di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengubah bentang alam dan berdampak pada lingkungan hidup wajib memenuhi regulasi ketat:

PASANG IKLAN

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 67 & 68: Mewajibkan setiap orang/badan usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memberikan informasi yang benar dan akurat terkait pengelolaan lingkungan.

Pasal 98 & 99: Mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang karena kelalaiannya atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Mengatur kewajiban persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta baku mutu air dan udara ambien yang wajib dipatuhi oleh pengelola dermaga/pelabuhan bongkar muat.

Identitas Muatan dan Azas Praduga Tak Bersalah
Hingga rilis ini diterbitkan, identitas pasti muatan dan keterlibatan langsung pihak produsen semen masih berada pada ranah dugaan awal yang memerlukan klarifikasi formal.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3 KEJ mengenai independensi, pengujian informasi, dan praduga tak bersalah):

Klarifikasi Resmi: Pihak pengelola fasilitas bongkar muat, otoritas pelabuhan (KSOP), serta perwakilan produsen semen terkait perlu memberikan konfirmasi dan bukti pemenuhan dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Uji Laboratorium Independen: Didesak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten setempat untuk segera turun ke lokasi guna mengambil sampel air sungai dan kualitas udara ambien guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang melewati baku mutu.

Pernyataan Sikap Perwakilan Nelayan & Masyarakat
Masyarakat nelayan Wajok berharap adanya transparansi serta tindakan cepat dari dinas terkait agar aktivitas ekonomi perairan tetap berjalan seimbang tanpa mengorbankan ekosistem sungai dan sumber penghidupan warga lokal.

Tim Redaksi

Editor, WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *