CEKFAKTA.INFO | JAKARTA – Dugaan penggusuran lahan milik warga tanpa ganti rugi kembali mencuat dan kini memasuki ruang uji publik. Organisasi masyarakat Pandawa mendesak Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memastikan penanganan objektif atas kasus yang menyeret nama PT Vale Indonesia Tbk.
Kasus ini dilaporkan terjadi di lokasi MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. H. Gusti mengaku lahannya digusur dan tanaman sawit miliknya hilang tanpa adanya perhitungan maupun pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan.
Apa yang Diklaim?
Pandawa menyampaikan beberapa klaim utama:
- Terjadi penggusuran lahan dan tanaman sawit milik warga
- Tidak ada inventarisasi atau penilaian nilai tanaman sebelum penggusuran
- Tidak ada pembayaran ganti rugi atas tanaman tumbuh
- Upaya pengaduan ke pemerintah belum menghasilkan penyelesaian konkret
“Tanaman digusur, tapi tidak ada perhitungan nilai kerugian. Ini yang harus diuji kebenarannya secara terbuka,” tegas perwakilan Pandawa.
Apa yang Perlu Diverifikasi?
Dalam pendekatan cek fakta, sejumlah hal krusial perlu dikonfirmasi:
- Status Lahan
- Apakah lahan yang digusur memiliki legalitas yang diakui negara (sertifikat, SKT, atau bentuk penguasaan lain)?
- Prosedur Penggusuran Apakah benar dilakukan tanpa sosialisasi, inventarisasi, dan penilaian ganti rugi?
- Kewajiban Ganti Rugi
Apakah perusahaan telah melakukan perhitungan kerugian sesuai standar penilaian aset tanaman? - Dokumen dan Bukti Lapangan
Adakah berita acara, foto, atau dokumen resmi yang menguatkan dugaan penggusuran sepihak?
Kerangka Hukum yang Berlaku
Jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi pelanggaran dapat mengacu pada:
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): perlindungan hak milik
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): jaminan hak atas tanah
- UU No. 2 Tahun 2012: kewajiban ganti kerugian dalam pengadaan tanah
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: larangan perampasan hak secara sewenang-wenang
- UU No. 32 Tahun 2009: kewajiban perlindungan masyarakat dari dampak usaha
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengambilalihan atau pemanfaatan lahan yang berdampak pada masyarakat wajib melalui prosedur yang transparan, partisipatif, dan disertai kompensasi yang adil.
Respons Pemerintah dan DPR Ditunggu
Pandawa mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menguji fakta secara terbuka.
Sementara itu, peran pemerintah dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak warga dalam praktik investasi.
Kritik juga diarahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang dinilai belum memberikan solusi konkret, setelah pengaduan korban hanya diarahkan pada mekanisme musyawarah.
Kasus ini masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan verifikasi menyeluruh dari semua pihak.
Prinsip utama dalam penanganannya adalah transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.








