Bumerang Dan Bencana Besar Peti Sesar Menggila, Cukong Kebal Hukum,Kapolres Sintang Warning Jangan abaikan!!

  • Bagikan

SINTANG, KALBAR — Cek Fakta.Info //: Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Sesar, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan. Warga mulai mengkhawatirkan dampaknya terhadap kelancaran arus Sungai Kapuas, kelestarian lingkungan, hingga potensi longsor di kawasan bantaran sungai.

Sungai Kapuas bukan sekadar hamparan air yang membelah wilayah Kalimantan Barat. Sungai Kapuas urat nadi transportasi, jalur distribusi barang, sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, apabila adanya aktivitas pertambangan berlangsung tanpa pengawasan memadai, risikonya bukan perkara sepele.Ini bumerang Dan bencana besar.

PASANG IKLAN

Sungai Dikeruk, Warga Diminta Jangan Cemas, Bumerang dan Bencana ini makin Menggila dan cukong bahagia kebal hukum.

Kekhawatiran warga tentu tidak bisa dijawab hanya dengan imbauan agar masyarakat tetap tenang. Jika benar terdapat aktivitas PETI yang berpotensi mengganggu aliran sungai dan kestabilan tanah, pemeriksaan lapangan menjadi kebutuhan mendesak.

Jangan sampai persoalan baru dianggap penting setelah bantaran sungai tergerus, tanah longsor terjadi, atau transportasi air menghadapi risiko keselamatan. Sebab, mencegah kerusakan semestinya lebih masuk akal daripada sibuk mencari kambing hitam setelah dampaknya dirasakan masyarakat.

Namun, dugaan kerusakan dan kaitannya dengan aktivitas PETI tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Tidak tepat menyimpulkan adanya kerusakan tertentu sebelum tersedia hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Sintang Ditunggu, Bukan Sekadar Ditanya, Warning!!

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolres Sintang. Masyarakat membutuhkan kejelasan: apakah lokasi yang dilaporkan sudah diperiksa? Apakah legalitas kegiatan pertambangan telah diverifikasi? Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?

Jika aparat bergerak, sampaikan hasilnya secara transparan. Jika penyelidikan masih berlangsung, jelaskan perkembangannya kepada publik sejauh tidak mengganggu proses hukum.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang dikeluhkan warga lebih cepat berkembang daripada respons pengawasannya.
Ungkapan “WARNING” dalam sorotan ini merupakan kritik terhadap ketegasan yang dinantikan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa aparat telah membiarkan atau melindungi kegiatan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Sintang, APH serta instansi pertambangan dan lingkungan hidup perlu berkoordinasi untuk memeriksa lokasi, menilai dampak lingkungan, dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.

Payung Hukum Jangan Hanya Jadi Pajangan Dan Bamper!

Penanganan dugaan PETI dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan berikutnya. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sesuai unsur hukum yang berlaku. Pasal 161 juga dapat diterapkan terhadap kegiatan terkait mineral yang berasal dari sumber tidak sah apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Selain itu, ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Warga tidak meminta pertunjukan penindakan untuk konsumsi pemberitaan. Mereka membutuhkan pemeriksaan nyata, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan terhadap lingkungan.

Sungai Kapuas ini warisan dan kenapa dikeruk tanpa tanggung jawab. PETI di Sesar terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Buktikan Dalam penegakan hukum.

Sebab, dalam urusan keselamatan sungai dan masa depan masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar suara keras, melainkan tindakan nyata, bukti yang terang, dan hukum yang benar-benar bekerja.

Tim Redaksi

Editor : WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *