Desakan Warga Desa Gunung Tamang Aksi Penutupan Jalan ,dan Penghentian Bisnis PT. GPL di Desa Gunung Tamang, Koorporasi Lalai Akan Kewajiban dan Harus police line, APH Jangan abaikan hak Rakyat!!

  • Bagikan

Cek Fakta. Info//: Kubu Raya/Kalimantan Barat:
Slogan Dasar: “Adil KaTalino Bacuramin Ka Saruga Ba Sengat Ka Jubata”

‎Masyarakat Adat dan Pekerja di Desa Gunung Tamang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyatakan mosi tidak percaya serta mengumumkan aksi penutupan jalan tanah pribadi warga untuk sementara waktu tanpa batas waktu tertentu, sekaligus menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis usaha PT. GPL.

PASANG IKLAN

‎Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk akumulasi kekecewaan mendalam atas pengabaian hak-hak normatif pekerja, pelanggaran perjanjian kerja, serta abainya perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan selama tiga tahun beroperasi.

‎EMPAT TUNTUTAN UTAMA & ALASAN PENGHENTIAN BISNIS PT. GPL
‎Berdasarkan seruan resmi warga dan pekerja di lokasi aksi, berikut adalah 4 poin tuntutan utama yang mendasari penutupan aktivitas PT. GPL:

‎Kurangnya Transparansi Dana CSR: Sudah tiga tahun PT. GPL beroperasi di wilayah tersebut, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah memberikan informasi transparan mengenai pengalokasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Gunung Tamang.

‎Pengabaian Hak-Hak Atas Lahan Masyarakat: Perusahaan belum menyelesaikan atau mengeluarkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan lahan yang terkena atau masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. GPL yang belum dibebaskan.
‎Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sepihak: Ditemukannya klausul dalam PKB yang dibuat secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

PKB tersebut dinilai sangat memberatkan para pekerja serta menghilangkan kearifan lokal masyarakat, serta terbukti bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan

‎Pencemaran Lingkungan & Ancaman Kesehatan: PT. GPL tidak melakukan penyiraman rutin pada ruas jalan dari Kuari sampai Simpang Simpor. Akibatnya, debu tebal beterbangan dan terus-menerus dihirup oleh masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda dua, yang membahayakan kesehatan pernapasan serta mengganggu jarak pandang pengendara.
‎
‎PENGUMUMAN AKSI: “Untuk itu, kami menutup jalan tanah pribadi warga sementara dengan batas waktu yang tidak ditentukan, serta menghentikan kegiatan bisnis usaha PT. GPL.”

‎DESAKAN PENINJAUAN KEMBALI SANKSI & ATURAN PKB YANG MERUGIKAN

‎Selain menuntut transparansi CSR dan HGU, masyarakat dan pekerja mendesak PT. GPL agar segera meninjau kembali sanksi-sanksi dalam PKB yang menindas hak pekerja:
‎Hak Pekerja Saat Melayat: Apabila ada warga atau keluarga jauh yang meninggal dunia di desa, pekerja yang telah memberitahu dan meminta izin kepada mandor atau asisten tetap dikategorikan mangkir kerja dan dikenakan sanksi saat melayat.
‎Upah Pekerja Panen Tidak Dibayar: Sering terjadi kasus di mana pekerja masuk sejak pagi untuk memanen hasil kebun. Namun, ketika hasil panen diambil tetapi pekerja lupa melakukan pinjer (absen/pencatatan) pada sore hari, upah kerja tersebut sama sekali tidak dibayarkan oleh perusahaan.
‎Perubahan Target Kerja & Pemotongan Upah Sepihak: Ibu-ibu pekerja perawatan yang telah hadir sejak subuh untuk bekerja (seperti memupuk atau menyemprot lahan) tiba-tiba disuruh pulang ketika hujan turun. Tragisnya, target kerja diubah secara sepihak di luar batas kemampuan manusia, sehingga mereka hanya dibayar separuh (50%) bahkan upah harian mereka dipotong secara sewenang-wenang.

‎DASAR HUKUM PELAKSANAAN CSR

‎Aksi dan tuntutan masyarakat Desa Gunung Tamang didasarkan pada landasan hukum normatif yang sah di Republik Indonesia:
‎Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
‎Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012: Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai wujud pembangunan ekonomi berkelanjutan.
‎Peraturan Daerah Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2016: Tentang Penyelenggaraan CSR, di mana perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
‎
‎Sumber berita: Warga Desa Gunung Tamang.
‎Tim Red//: –

Editor : WR 69

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *