Landak – Kalbar: Cek Fakta.Info //: SPBU Pulau Bendu Ngabang (dikenal secara resmi dengan nomor SPBU 64.783.03) terletak di kawasan Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Praktek Penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Landak kembali menjadi sorotan. SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, kini menjadi perhatian menyusul informasi masyarakat mengenai antrean kendaraan yang disebut sebagai mobil tengki siluman dan dugaan pengisian BBM dalam jumlah besar.
Yang beredar saat ini dilingkungan Masyarakat Ngabang antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang sudah bukan rahasia umum lagi.
Viral sudah diketahui Warga masyakat ada Oknum anggota DPRD juga memiliki Kios/gudang BBM inisial ” PD” Kabupaten Landak yang mengantri BBM Bersubsidi tersebut dan hasil antrian di bongkar di kios tempat usahanya di daerah Semabang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Tim awak media saat melakukan investigasi di lapangan dan ditemukan bahwa BBM hasil antrian jenis Bio Solar Bersubsidi di bongkar di kios dan gudang yang ada di Dusun Semabang Desa Ambarang Kecamatan Landak ,kemudian dijual kembali kepada para cukong peti dengan mengunakan drum dan jerigen”.
Hasil pantauan Masyarakat diketahui bahwa dalam antrian ada mobil tengki siluman yang di lokasi SPBU Pulau Bendu milik Paulina yang di duga kuat sudah menyalahi aturan fungsional dari pihak manajemen SPBU 64.783.03. Hal ini sudah berjalan cukup lama dan bukan menjadi rahasia umum lagi di lingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak.
Antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak di duga kuat sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait yang ada di Kota Ngabang Kabupaten Landak namun mereka tutup mata. Dengan kejadian ini APH dan Instansi terkait sudah tidak punya Nyali.
Pertanyaan, ada apa mata rantai permainan lingkaran proses penyaluran BBM Bio solar subsidi yang sederhana ini terjadi !
Masyarakat meminta ketegasan dan mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan Intansi Pemerintah terkait untuk melakukan penindakan tegas jika ditemukan dilapangan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan aturan manajemen penyaluran BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak
Tim Red//: –
Editor : WR 69








