Landak/ Kalimantan Barat : Cek fakta.info //: Maraknya aktivitas antrian mobil tengki siluman di SPBU di Pulau Bendu Kecamatan Ngabang menjadi sorotan tajam Masyarakat dan publik.
Informasi yang beredar dilingkungan Masyarakat Ngabang antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang sudah bukan rahasia umum lagi dan ada juga informasi lain menyebutkan jika ada.
Oknum dari anggota DPRD juga memiliki Kios/gudang BBM inisial ” PD” Kabupaten Landak yang mengantri BBM Bersubsidi tersebut dan hasil antrian di bongkar di kios tempat usahanya di daerah Semabang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Informasi yang di terima awak media saat melakukan investigasi di lapangan bahwa BBM hasil antrian jenis Bio Solar Bersubsidi di bongkar di kios dan gudang yang ada di Dusun Semabang Desa Ambarang Kecamatan Landak ,kemudian dijual kembali kepada para cukong peti dengan mengunakan drum dan jerigen”.
Masyarakat dan publik menyoroti dalam antrian mobil tengki siluman yang ada di SPBU Pulau Bendu milik Paulina di duga kuat sudah menyalahi aturan pungsional dari pihak manajemen SPBU 64.783.03 yang sudah berjalan cukup lama dan ini sudah bukan rahasia umum lagi di lingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak.
Dalam antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak di duga kuat sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait yang ada di Kota Ngabang Kabupaten Landak namun mereka tutup mata.
Masyarakat dan Publik mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan Intansi Pemerintah terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas jika ditemukan dilapangan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan aturan manajemen penyaluran BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi
Editor: WR 69








